Menuju konten utama
Polusi Udara di Jakarta

Instran Usul Instansi Pemerintah Pakai Kendaraan Umum Bergiliran

Instran menilai aturan penggunaan transportasi umum bagi instansi pemerintah dapat menekan kemacetan dan mengurangi polusi udara di Jakarta.

Instran Usul Instansi Pemerintah Pakai Kendaraan Umum Bergiliran
Kendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengusulakan agar instansi pemerintah dapat menggunakan transportasi umum secara bergiliran. Ia menilai langkah ini cukup efektif menekan kemacetan dan membantu mengurangi polusi udara di DKI Jakarta.

"Padahal itu jelas akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang broperasi dan meningkatkan tingkat keterisian angkutan umum," kata Darmaningtyas kepada reporter Tirto, Selasa (15/8/2023).

Darmaningtyas mencontohkan semua instansi pendidikan (sekolah, kampus, Kemendikbud, dan Dinas Pendidikan) wajib menggunakan angkutan umum setiap Senin.

"Setiap hari senin ya, bukan hanya minggu 1 atau 2 saja," katanya.

Kemudian setiap Selasa, semua instansi perhubungan (Kemenhub, Dinas Perhubungan, biro-biro travel, dan lainnya) menggunakan angkutan umum. Begitu juga seterusnya untuk instansi pemerintah lainnya.

"Sekali lagi, setiap hari bukan hanya Senin atau Selasa tertentu. Itu pasti dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan tingkat keterisian angkutan umum," katanya.

Selanjutnya, Instran meminta Pemprov DKI Jakarta wujudkan jalan untuk lalu lintas, bukan untuk parkir. Pemerintah juga diminta menerapkan aturan di Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi di Jakarta yang mengatur pemilik mobil wajib memiliki garasi.

"Regulasi yang sudah jelas begini tidak dijalankan, tapi bikin kebijakan yang aneh-aneh, termasuk pengaturan jam kerja," kata Darmaningtyas.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan