Menuju konten utama

Ini Keterangan Polda Sumut Soal Kasus Ramadhan Pohan

Polda Sumatera Utara memastikan bahwa pihaknya telah menahan politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan yang diduga terlibat kasus praktik penipuan dan penggelapan dana pinjaman untuk kepentingan kampanye pilkada 2015 lalu.

Ini Keterangan Polda Sumut Soal Kasus Ramadhan Pohan
Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Foto/antaranews.com

tirto.id - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan, pihaknya telah menahan politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dengan dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana yang dipinjam untuk kepentingan kampanye pilkada pada 2015 lalu.

Menurut Rina Sari Ginting, di Medan, Rabu (20/7/2016), ada dua pihak yang mengadukan Ramadhan Pohan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pihak pertama atas nama LHH Sianipar yang meminjamkan uang sebanyak Rp4,8 miliar kepada Ramadhan Pohan dengan janji pengembalian selama satu minggu.

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan menyerahkan cek dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan. Namun setelah cek tersebut dicairkan, ternyata dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan kader Partai Demokrat tersebut.

Adapun pihak kedua atas nama M Simanjuntak yang meminjamkan dana sebanyak Rp10,5 miliar. Peminjaman tersebut dilakukan dengan cara serupa yakni penyerahan cek yang tidak memiliki dana.

Setelah menerima pengaduan kedua korban, Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil Ramadhan Pohan untuk dimintai keterangan.

Namun dalam dua kali pemanggilan, Ramadhan Pohan tidak hadir ke Mapolda Sumatera Utara dengan alasan sakit.

Karena itu, penyidik Polda Sumatera Utara memanggil paksa Ramadhan Pohan dengan menjempt ke rumahnya di Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan. "Pak RP tiba di Mapolda Sumatera Utara tadi [Selasa, 19/7/2016] malam pukul 24.00 WIB," katanya.

Penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan terhadap Ramadhan Pohan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz