Menuju konten utama

Ini Kelompok dan Syarat Dapat Bantuan Pembelian Motor Listrik

Kementerian Keuangan sebut bantuan pembelian sepeda motor listrik diutamakan bagi kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Ini Kelompok dan Syarat Dapat Bantuan Pembelian Motor Listrik
Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mencoba motor listrik saat berlangsung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk sepeda motor sebesar Rp7 juta. Bantuan tersebut diberikan untuk 200.000 pembelian unit baru dan 50.000 konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Ini termasuk juga bagi pelanggan listrik 450-900 VA.

"Ini agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka," kata Febrio dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dia menambahkan, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah berasal dari produksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen atau lebih.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat, Rida Mulyana mengatakan, untuk persyaratan melakukan konversi motor ke listrik minimal kendaraannya masih sehat dan memiliki kapasitas mesin 110 - 150 cc.

Kedua dari sisi administrasinya kendaraan tersebut wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif. STNK tersebut juga harus sesuai dengan nama di identitas KTP masing-masing.

"Poinnya adalah motor yang legal. STNK dan KTP-nya mohon sama. Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ujarnya.

Ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat. Adapun beberapa bengkel sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan langsung Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

"Nanti kita akan keluarkan aplikasinya sehingga dapat dengan mudah mendapatkan daftar bengkel yang bersertifikat," katanya.

Rida menambahkan dengan adanya bantuan pembelian KBLBB ini pengguna akan mampu menghemat 2,77 juta rupiah per tahun. Selain itu pemerintah juga bisa menghemat Rp32,7 miliar per tahun,menurunkan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca.

"Dan peningkatan lapangan kerja, meskipun akan ada peningkatan konsumsi listrik sebanyak 15,2 GWh per tahun," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat