tirto.id - Pemerintah tengah berupaya untuk terus mendorong dan menggalakkan pemanfataan kendaraan listrik di tengah masyarakat. Salah satu langkah nyatanya adalah lewat rencana insentif untuk sepeda motor maupun mobil listrik.
Rencananya implementasi insentif akan dilaksanakan pada Maret 2023 mendatang, setelah sempat diwacanakan pada Februari 2023.
Adapun langkah agresif ini dalam rangka mengejar target lebih dari 15 juta unit kendaraan listrik pada tahun 2030. Dalam proyeksi yang dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di awal dekade baru nanti diproyeksikan ada hampir 2,2 juta unit mobil listrik dan tak kurang 13,4 juta unit motor listik mengaspal di jalanan raya Indonesia.
Dalam Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, akhir 2022 lalu, disebut sampai dengan 17 November 2022 terdapat 7.669 unit mobil listrik dan 25.782 unit motor listrik.
Proyeksi dari Kementerian ESDM pada tahun 2023 akan ada lebih dari 66 ribu unit mobil listrik dan lebih dari 250 ribu unit sepeda motor listrik. Jika melihat kondisi ini memang diperlukan pemacu yang besar untuk mendorong pertumbuhan moda kendaraan listrik yang sekitar 10 kali lipat.
Adapun setiap tahunnya proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik diperkirakan akan cukup masif. Selain target 15 juta kendaraan listrik pada 2030, pada 2025 saja, diperkirakan ada 1,29 juta motor listrik dan hampir 240 ribu mobil listrik yang beroperasi di Indonesia.
Asian Development Bank (ADB) juga akhir tahun lalu menerbitkan laporan terkait sepeda motor listrik dan infrastruktur pendukungnnya di Indonesia. Dalam laporan ini, proyeksi penggunaan sepeda motor listrik pada 2030 diperkirakan lebih besar ketimbang yang diproyeksikan ESDM.Menurut laporan ADB yang diambil dari data Grütter Consulting, pada tahun 2030 diperkirakan akan ada lebih 55 juta unit sepeda motor listrik di Indonesia. Prediksi ini menurut ADB bisa terjadi jika pemerintah memberlakukan sejumlah regulasi yang ketat dan sangat mendukung ekosistem kendaraan listrik.
Salah satu bentuk intervensi yang bisa dilakukan pemerintah adalah regulasi yang mewajibkan penggunaan sepeda motor listrik di satu zona atau area tertentu, misalnya pertama di daerah perkotaan, kemudian berlanjut ke pedesaan.
Dengan skenario ini, diperkirakan populasi sepeda motor listrik akan mencapai 45 persen dari keseluruhan sepeda motor yang ada di Indonesia pada tahun 2030.
Kembali ke prediksi dari Kementerian ESDM, bila prediksi jumlah kendaraan listrik pada tahun 2030 benar-benar terjadi, Kementerian memperkirakan akan ada pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 8,1 juta Kiloliter.
Selain itu dari sisi lingkungan, akan ada pengurangan emisi mencapai 17,6 juta ton CO2.
Selain insentif, pemerintah juga punya rencana untuk terus memperkuat jaringan infrastruktur pendukung bagi kendaraan listrik. Per November 2022, sudah ada 439 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 961 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Proyeksinya pada tahun 2030 akan ada 48.118 unit SPKLU dan 196.179 unit SPBKLU yang tersebar di seluruh negeri.
Editor: Farida Susanty