Menuju konten utama

Info THR dan Gaji 13 Tahun 2021, Apa Itu THR & Cara Menghitungnya

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Info THR dan Gaji 13 Tahun 2021, Apa Itu THR & Cara Menghitungnya
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR (Tunjangan Hari Raya), Rabu (28/4/2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

"Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani," ujar Jokowi, di laman Setkab.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Menurut Jokowi, PP Nomor 63 tahun 2021 tersebut mengatur soal pemberian THR, jadwal pencairan, dan kepada siapa THR tersebut diberikan.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Lantas sebenarnya apa itu THR yang sering atau ramai dibicarakan saat menjelang hari raya keagamaan seperti Lebaran 2021?

Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker dalam keterangan pers Senin (12/4/2021) seperti yang dikutip dari rilis Sekertariat Kabinet (Setkab).

Syarat dan ketentuan pekerja yang berhak mendapat THR Keagamaan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ada dua jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, yaitu,

- Perkerja yang dimaksud adalah pekerja yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih.

- Pekerja yang mempunyai hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

Cara menghitung THR Keagamaan

Lantas bagaimana cara menghitung THR dan siapa yang berhak untuk menerima THR Keagamaan? Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut rincinannya:

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan berikut: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1:

  • bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan, di antaranya,

- Terlambat membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

- Tidak membayar THR Keagamaan

Jika perusahaan tidak membayarkan kewajiban THR Keagamaan seperti yang sudah ditentukan maka akan mendapat sanksi administratif berupa,

  • teguran tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • pembekuan kegiatan usaha
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Bolehkah perusahaan mencicil THR Keagamaan?

THR Keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha. Situasi ini berbeda pada 2020 lalu saat pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Dalam kesempatan yang sama Ida Fauziyah menekankan pada seluruh pelaku usaha untuk wajib membayarkan THR. Bagi pelaku usaha yang tidak mampu, wajib melakukan dialog secara kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Kesepakatan harus berdasarkan bukti laporan keuangan perusahaan yang transparan. Menaker juga menekankan bahwa kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan THR harus dibayarkan maksimal sebelum hari raya keagamaan 2021.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh" jelas Ida Fauziyah dalam keterangan pers di kanal Youtube resmi Kemnaker.

Lebih lanjut, Ida Fuziyah menyebutkan bahwa bagi pengusaha yang tidak membayar THR pada pekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi yang dimaksudkan tersebut berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH