tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) termin I yang belum mendapatkan subsidi upah di termin II akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini.
Menaker menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan, dengan termin I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara termin II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker dalam Rapat Kerja Komisi IX RI pada Senin (18/1/2021), seperti dikutip Antara News.
Menurut Ida, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran termin I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran termin II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak. Akhirnya, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan termin II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.
"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida.
Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida.
Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair ke Penerima
Menurut Menaker, kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima upah/gaji di bawah Rp5 juta/bulan adalah karena permasalahan dalam rekening penerima.
"Kami bisa menjelaskan penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda," kata Ida.
Selain itu, tegas Ida, terdapat juga beberapa permasalahan lain seperti rekening yang tidak valid dengan ketidaksamaan antara daftar penerima dengan nama rekening, rekening tutup, tidak terdaftar di kliring, rekening pasif, tidak sesuai dengan NIK serta telah dibekukan.
Penyaluran juga tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk subsidi upah, harus dikembalikan ke kas negara.
Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020 total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.
Menurut Ida, rata-rata penerima BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta. Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan bantuan yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) itu.
Daerah yang menerima bantuan terbanyak adalah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan total disalurkan kepada 8.714.855 orang dari 272.657 perusahaan. Daerah DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penerima terbanyak sebesar 2.508.979 orang.
Terkait hal itu, Komisi IX mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan BSU agar dapat diperbaiki jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program tersebut.
"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan program BSU Tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan program BSU di tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dari Fraksi Partai Nasdem.
Editor: Agung DH