Menuju konten utama

Indonesia Bisa Berperan Besar Tangani Masalah HAM Internasional

Komnas HAM menilai posisi Indonesia di dunia internasional dalam debat tak tegas. Misalnya, dalam kasus Rohingnya dan Palestina. Serta perlindungan WNI di Arab Saudi dan Hongkong.

Indonesia Bisa Berperan Besar Tangani Masalah HAM Internasional
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ANTARA /Reno Esnir

tirto.id - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, persoalan dunia internasional terkait hak asasi manusia (HAM) tak disentuh kedua capres dalam debat keempat yang digelar Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (30/3/2019).

Dalam debat keempat, kedua capres, Joko Widodo dan Prabowo Subianto membahas persoalan Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional di Indonesia.

Dari sisi HAM, kata dia, komitmen terkait isu HAM internasional penting disampaikan para paslon mengingat Indonesia mengajukan lagi sebagai calon anggota Dewan HAM PBB.

"Pertanyaan kita kalau [Indonesia] terpilih menjadi anggota dewan HAM, peran apa yang mau kita mainkan untuk persoapan ham internasional. Indonesia mestinya memainkan peran yang besar di situ. Langkah-langkahnya seperti apa," kata Taufan, dalam diskusi di Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut dia, isu Rohingnya yang sempat mencuat dalam debat, tak dielaborasi Jokowi. Padahal, lanjut dia, organisasi Islam bisa digunakan untuk penyelesaian konflik Rohignya.

"Itu sebenarnya sudah dipancing ketika ada pertanyaan soal Rohingnya. Ini pertanyaan besar bagi seluruh bangsa-bangsa di ASEAN dan juga di OKI [Organisasi Kerjasama Islam] apa langkah Indonesia dalam menyelesaikan masalah Rohingnya," kata Taufan.

Dari sisi Capres Prabowo, kata dia, dinlai tak serius mengeluarkan gagasan alternatif saat debat, terutama saat membahas isu Rohingya.

"Persoalan Palestina, misalnya, juga itu tidak disinggung apa sih sikap Indonesia. Kita anggota Dewan Keamanan PBB, apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan kembali. Peran apa yang mau kita mainkan untuk persoalan HAM internasional," ujar dia.

Isu perlindungan WNI di luar negeri dan masalah suaka juga luput dari debat. Padahal, kata dia, dalam permasalahan suaka, Indonesia menerima sekitar 14 ribu orang pencari suaka.

Penanganan suaka, lanjut Taufik, bisa dimulai dengan revisi Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

"Kedua capres tidak menyinggung masalah nasib WNI. Padahal, jumlah WNI di luar negeri cukup banyak seperti di Arab Saudi yang mencapai 1 juta. Di Hongkong mencapai 250 ribu lebih. Kedua capres tidak menjawab komitmen mereka dalam perlindungan WNI," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KASUS HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali