tirto.id - GM Corporate Relation Indofood, Stefanus Indrayana memastikan tidak akan menarik produk mi instan rasa ayam spesial di Indonesia usai ditemukannya zat pemicu pertumbuhan sel kanker di Taiwan. Terlebih, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah menyatakan bahwa produk tersebut masih aman dikonsumsi masyarakat.
"Tidak ada (penarikan produk). Seperti disampaikan oleh Badan POM bahwa Indomie aman untuk dikonsumsi," tegasnya saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (28/4/2023).
Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Taufik Wiraatmadja, menyatakan semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.
"Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional," ujarnya dalam pernyataanya.
ICBP sendiri telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun. Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara dimana produk mi instan ICBP dipasarkan.
“Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk mi instan Indomie dengan varian rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, masih aman dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Pernyataan ini dibuat menyusul ditariknya produk tersebut oleh otoritas kesehatan kota Taipei, Taiwan, karena dinilai mengandung Etilen Oksida (EtO) yang disebut dapat memicu kanker.
Menurut laporan BPOM, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM dalam rilis resmi, Kamis (27/4/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin