Menuju konten utama

Indomie Ditarik di Taiwan, YLKI Minta BPOM Naikkan Standar Mi

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan regulasi di Indonesia masih memperbolehkan penggunaan Etilen Oksida (EtO) dalam produk mi instan.

Indomie Ditarik di Taiwan, YLKI Minta BPOM Naikkan Standar Mi
Ilustrasi mie instant. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti regulasi terkait penggunaan Etilen Oksida (EtO) dalam produk mi instan di Indonesia.

Hal ini sebagai respons atas ditariknya produk Indomie dengan varian rasa ayam spesial di Taiwan karena mengandung EtO yang merupakan zat karsinogen pemicu kanker.

Tulus menjelaskan sejumlah negara memang masih memperbolehkan penggunaan EtO dalam produk mi dengan ambang batas yang telah ditetapkan, termasuk Indonesia.

“Karena adanya perbedaan standar, yang ditetapkan. Di Taiwan bahan pangan tidak boleh mengandung EtO (zero EtO),” kata Tulus saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (27/4/2023).

Tulus menyampaikan ambang penggunaan EtO di Indonesia diatur secara legal pada SK Ka BPOM Nomor 229/2022. Dalam regulasi ditetapkan, suatu produk boleh mengandung EtO dengan maksimum 0,01 ppm.

“Artinya kandungan EtO pada bahan pangan di Indonesia itu legal,” ujar Tulus.

Akan tetapi, demi memberikan perlindungan yang optimal pada konsumen dan masyarakat, Tulus menyarankan agar BPOM meningkatkan standar yang ada menjadi zero EtO.

“Jadi regulasi teknis yang sudah ada SK Ka BPOM No. 229/2022 tentang Mitigasi Risiko Kesehatan Etilen Oksida, harus direvisi/diupgrade. Kebijakan pemerintah Taiwan dan juga Malaysia, seharusnya bisa menjadi contoh,” sambung Tulus.

Menurut Tulus, saat ini BPOM masih mengikuti standar EtO yang ditetapkan EU dan USA. Ia juga menyatakan etilen oksida masih legal di beberapa negara lain seperti Amerika, Kanada, Korsel dan Jepang.

Menurut laman Biro Zat Beracun dan Kimia di bawah Administrasi Perlindungan Lingkungan Tingkat Kabinet, etilen oksida atau EtO bisa beracun jika dikonsumsi atau dihirup.

Zat ini berisiko menyebabkan limfoma dan leukemia, etilen oksida juga dapat menyebabkan iritasi serius pada kulit dan mata jika bersentuhan langsung. Bahkan pada kondisi lainnya, bisa memicu cacat lahir dan keturunan.

Dihubungi terpisah, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus (Franky) Welirang mengklaim produk mi instan yang diekspor perusahaannya sudah sesuai dengan ketentuan BPOM dan Badan Pengawas Makanan dan Obat dari negara tujuan.

“Pada prinsipnya kami mengikuti ketentuan BPOM dan ketentuan FDA dari negara-negara pengimpor produk kami,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait INDOMIE DITARIK DI TAIWAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan