Menuju konten utama

Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan Tersangka Suap Hibah KONI

Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan sejak 8 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan Tersangka Suap Hibah KONI
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam diduga menerima suap dalam pengurusan dana hibah KONI dengan total Rp26 miliar. Ia kini masih ditahan KPK.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendaftarkan praperadilan pada Selasa 8 Oktober 2019 kemarin.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel yang dilihat Jumat (18/10/2019) malam alasan praperadilan yakni mempersoalkan tentang sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.

Kemudian, dalam petitum permohonan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi selaku pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 pada 28 Agustus 2019, dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan terkait penahanan yang dilakukan penyidik KPK yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi petitum dalam permohonan Imam, Jumat (18/10/2019).

Kemudian, dalam isi petitum itu pihak Imam meminta agar memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi sebagaimana adanya surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 pada 28 Agustus 2019.

Selain itu, Imam juga menyatakan tidak sah penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK hingga terbukti keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dengan pemohon atau Imam Nahrawi sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak Putusan dibacakan," bunyi petitum tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali