tirto.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempermasalahkan bukti-bukti yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh mengatakan salah satu yang dipermasalahkan yakni bukti kuitansi yang dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Kami masih meragukan bukti itu karena tidak ditandatangani kedua belah pihak, baik Sekjen KONI namun hanya ditandatangani oleh bendahara KONI. Artinya bagi kami bukti itu masih belum sempurna," kata salah satu kuasa hukum Imam, Saleh usai persidangan.
Meski begitu Saleh mengatakan tetap menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya.
"Kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim praperadilan tetapi dengan berbagai catatan," kata Saleh.
Sementara anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis berpandangan putusan hakim PN Jakarta Selatan sudah tepat.
"Kami hormati keputusan hakim praperadilan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup," Kata Evi usai persidangan.
Hakim tunggal Elfian dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, hingga penahanan terhadap Imam sah. Atas dasar itu, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan