Menuju konten utama

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi Keseluruhan

Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan prapradilan Imam Nahrawi secara keseluruhan.

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi Keseluruhan
Hakim Tunggal Elfian (tengah) saat memimpin sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Majelis hakim menolak permohonan praperadilan penetapan status tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, pada Selasa (12/11/2019). Putusan dibacakan hakim tunggal Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Elfian saat membacakan putusan di ruangan Purwoto S. Gandasubrata, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Hakim menilai, permohonan praperadilan ditolak karena bukti perkara yang disampaikan KPK sudah cukup. Hakim berpendapat, bukti sudah terdiri atas saksi dan bukti surat. Namun, hakim tidak masuk pada substansi perkara.

"Mengenai bukti lemah atau tidaknya, itu Kewenangan hakim yang menangani pokok perkaranya," kata Elfian.

Hakim juga menolak permohonan pencabutan penahanan Imam.

Hakim paham dalil Imam bahwa pimpinan KPK disebut sudah menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi saat penahanan Imam. Namun, hakim berpendapat, presiden belum mengganti pimpinan KPK sehingga penahanan Imam tetap sah.

Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang hingga Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee dalam beberapa hal, salah satunya terkait pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Imam mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemempora pada KONI. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL menggugat KPK atas penetapan status tersangka Imam Nahrawi.

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh sebelumnya menuntut agar majelis hakim mencabut penetapan tersangka Imam Nahrawi.

Saleh beralasan, Imam ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 27 September 2019. Pihaknya menyoalkan kaitan dengan penetapan status tersangka Imam Nahrawi yang ternyata belum diperiksa sebagai tersangka. Ini sesuai dengan amanah dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Kemudian, kuasa hukum juga menyoalkan bukti bahwa saksi perkara diperiksa dilakukan setelah penerbitan sprindik.

Kuasa hukum Imam juga menyoalkan penyerahan mandat Agus Rahardjo dan mundurnya Saut Situmorang sebagai pimpinan KPK. Menurut kuasa hukum, hal tersebut melanggar prinsip kolektif kolegial di KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz