Menuju konten utama

Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan Lagi Selama 40 Hari

Imam Nahrawi ditahan kembali selama 40 hari ke depan usai diperiksa KPK hari ini.

Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan Lagi Selama 40 Hari
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Tersangka suap hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi masih ditahan KPK hingga 40 hari ke depan mulai 17 Oktober-25 November 2019.

"Terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan November 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Febri menerangkan, pemeriksaan Imam hari ini bukan untuk melengkapi berkas penyidikannya. Namun, politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga tersangka dalam kasus sama.

"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Tirto, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, ia keluar dari gedung pada pukul 13.35 WIB.

Saat masuk maupun keluar, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak berkomentar apa pun.

Saat itu, terlihat Imam masih mengenakan rompi tahanan warna oranye, Imam melangkahkan kaki menuju ke mobil tahanan.

Imam Nahrawi mulai ditahan sejak Jumat (27/9/2019) pasca diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan lain. Imam ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan negara Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Imam Nahrawi disangkakan telah menerima uang sejumlah Rp 14,8 miliar sepanjang 2014-2018 melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum.

Pada periode 2016-2018 Imam juga ditengarai menerima tambahan Rp 11,8 miliar. Total total dugaan penerimaan suap mencapai Rp26 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Imam telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali