tirto.id - Iktikaf menjadi amalan sunah di bulan Ramadan. Iktikaf dilakukan dengan cara berdiam diri di dalam masjid dengan niat ingin mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, Nabi Muhammad "melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat." [H.R. Muslim]
Ada beberapa perkara yang perlu untuk diperhatikan dan juga dipenuhi demi mantapnya ibadah tersebut.
Dilangsir dari laman resmi Suara Muhammadiyah pada Rabu (29/5/2019), iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadan. Namun ada beberapa perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan.
Dalam pendapat mahzab al-Hanafiyah, iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya waktu. Sementara dalam mahzab al-Malikiyah, iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Terkait tempat pelaksanaan iktikaf, sangat diutamakan untuk digelar di masjid jami atau sejenis masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat. Tetapi iktikaf juga dapat dilaksanakan di masjid biasa. Landasan bahwa iktikaf dilakukan di masjid, adalah firman Allah dalam Surah al-Baqarah:187, "(Akan tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid ...".
Terdapat beberapa hal yang menjadi syarat iktikaf, sebagai berikut:
- Orang yang melaksanakan iktikaf beragama Islam
- Orang yang melaksanakan iktikaf sudah balig, baik laki-laki maupun perempuan
- Iktikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
- Orang yang akan melaksanakan iktikaf hendaklah memiliki niat iktikaf
- Orang yang beriktikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan iktikaf.
Selain salat, juga ada amalan lainnya yang dapat dilaksanakan, yaitu membaca Alquran, berzikir, dan juga berdoa kepada Alloh SWT.
Editor: Fitra Firdaus