tirto.id - Iktikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Iktikaf ini dicontohkan sendiri oleh Nabi Muhammad, dan tergolong amalan sunah di bulan Ramadan. Iktikaf ini dilakukan sebagai upaya umat Islam untuk mendapatkan Lailatulkadar, malam kemuliaan.
Dalam Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan (2018:31) oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dikutip riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw selalu beriktikaf pada sepuluh hari penghabisan di bulan Ramadan.
Dikutip dari "Fasal tentang I'tikaf" oleh Arwani Faishal, iktikaf dilakukan di masjid. Dasarnya adalah firman Allah dalam Surah al-Baqarah:187, "(Akan tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid ...".
Tidak ada batasan masjid seperti apa yang akan digunakan untuk iktikaf, namun dipastikan iktikaf tersebut tidak dilakukan di tempat lain, seperti di rumah, yang mungkin akan mengganggu kekhusyukan dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum iktikaf pada dasarnya sunah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad yang tidak mewajibkan ibadah ini kepada para sahabat, tetapi hanya mengimbau, "Barangsiapa yang ingin beriktikaf, hendaklah dia beriktikaf (untuk mencari malam tersebut)." (H.R. Muslim)
Namun, iktikaf akan menjadi wajib ketika seseorang sudah bernazar untuk melakukannya. Dengan demikian, orang yang sudah bernazar iktikaf akan berdosa ketika ia tidak menjalankan hal tersebut. Nabi Muhammad berkata, "Siapa pun yang telah bernazar akan berbuat taat kepada Allah, maka laksanakanlah nazar tersebut." (H.R. Bukhari)
Niat Iktikaf
Seorang muslim dapat membaca niat terlebih dahulu sebelum melaksanakan iktikaf. Lafal niat tersebut adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ
Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh.
Artinya, "Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”
Sementara itu, lafal lainnya untuk iktikaf di dalam masjid adalah seperti di bawah ini.
نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى
Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.
Artinya, "Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”