tirto.id - Umat Islam akan menunaikan ibadah kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha pada 17 Juni 2024. Hukum berkurban pada momen tersebut adalah sunah muakkadah alias amat dianjurkan pengerjaannya.
Lantas, pembagian daging kurban berapa kg? Jatah pembagian hewan kurban menurut ulama tidak ditentukan berdasarkan satuan kilogram. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkataan penulis Zaadul Mustaqni: 'Disunnahkan makan dari hasil kurban, menghadiahkan, dan bersedekah, masing-masing 1/3.'"
Kalau begitu, 1/3 daging kurban berapa kilo? Konversi berat daging 1/3 ke satuan kg bergantung pada berat total daging setelah disembelih. Sebagai misal, total dagingnya 1 ton, maka 1/3 bagiannya berarti sekitar 330 kg.
Pertanyaan lain yang sering muncul ialah: berapa bagian yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban? Namun, sebelum beranjak ke pembahasan tersebut, kita mesti mengetahui lebih dulu boleh tidaknya orang yang berkurban mendapat jatah daging.
Apakah Daging Kurban Boleh Dimakan oleh Orang yang Berkurban
Orang yang berkurban boleh memakan daging hewan yang dikurbankan. Tidak ada larangan mengenai hal itu.
Bahkan, dalam kategori kurban sunah, shohibul qurban justru dianjurkan untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan sebanyak satu hingga tiga suap. Hal itu dijelaskan dalam artikel "Ketentuan-ketentuan dalam Qurban" yang dilansir NU Online.
Rujukan hukum paling kuat tentang adanya hak daging kurban bagi yang berkurban adalah surah Al-Hajj ayat 27-28. Berikut redaksinya.
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan [sebagian lagi] berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Dalam kalimat terakhir ayat di atas dijelaskan, orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian kecil dari daging hewan yang dikurbankan.
Lalu, berapa bagian yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban? Penjelasan terkait jatah daging kurban untuk yang berkurban dapat disimak di subjudul berikut.
Jatah Daging Kurban untuk Yang Berkurban
Ada beberapa pendapat ulama mengenai jatah daging kurban untuk yang berkurban. Ada yang menyebutkan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban sebanyak 1/3 dari total daging. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa jatahnya satu sampai tiga suap. Berikut penjelasannya.
1. Jatah Sepertiga
Hal ini sesuai dengan penjelasan KH. Afifuddin Muhajir, pakar Ushul Fikih NU dalam kitab Fathul Mujibil Qarib: " ... Orang yang berkurban dianjurkan memakan [daging kurban sunah] sepertiga atau lebih sedikit dari itu,” (Hlm. 207).
Namun, dalam Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin menekankan, shohibulqurban dilarang menjual hewan kurbannya. Mereka hanya boleh mengambil jatahnya untuk dimakan.
Baik orang yang berkurban, keluarga, maupun kerabatnya, dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam mengambil daging kurbannya. Bagaimanapun, ibadah kurban dianjurkan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi.
Hal ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad saw.: “Makanlah dan berilah makan kepada [fakir-miskin] dan simpanlah.”
2. Satu sampai Tiga Suap
Orang yang berkurban disunahkan memakan daging kurbannya satu sampai tiga suap saja untuk memperoleh berkah (
tabarruk), dan sisanya disedekahkan.Dalam artikel M. Ali Zainal Abidin berjudul "Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?" di NU Online dijelaskan, kesunahan untuk mengonsumsi daging kurban sendiri hanya satu hingga tiga suap.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Fath al-Mu’in. Berikut redaksi lengkapnya.
"[...] Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging itu. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."
3. Bagian selain yang Disedekahkan ke Fakir Miskin
Masih mengutip ulasan M. Ali Zainal Abidin di NU Online, sebagian ulama Mazhab Syafii, memperbolehkan
shohibul qurban mengonsumsi seluruh daging kurbannya, setelah ada sebagian kecil bagiannya yang diberikan kepada fakir miskin.Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:
"Tujuan kurban adalah mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan [memberikan] bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. [Jika] Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi [...]."
Meskipun demikian, pendapat ini sebaiknya dijadikan sekedar wawasan. Sebab, yang lebih utama adalah orang yang berkurban tidak mengambil bagian dari daging hewan kurbannya sendiri dalam jumlah terlalu banyak.
Sementara itu, dalam artikel "Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban" oleh Alhafiz Kurniawan di laman NU Online, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah (belum diolah). Selain itu, daging kurban, beserta bulu dan kulit, tidak dapat dijual.
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Fadli Nasrudin