Menuju konten utama
Indeks Persepsi Korupsi

ICW Soroti Sikap Permisif Menteri Jokowi soal Praktik Korupsi

ICW sebut salah satu penyumbang IPK terjun bebas adalah sikap permisif para menteri Jokowi terhadap upaya pemberantasan korupsi.

ICW Soroti Sikap Permisif Menteri Jokowi soal Praktik Korupsi
Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Menurut ICW, salah satu penyumbang terjun bebasnya IPK Indonesia adalah sikap permisif menteri-menteri Jokowi terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Sikap pemerintah melalui menteri-menteri di dalam Kabinet Indonesia Maju cenderung permisif terhadap kejahatan korupsi. Sebagai contoh, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, sempat berulang kali mengomentari mengenai Operasi Tangkap Tangan dengan kalimat destruktif,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 5 Februari 2023.

Kurnia menambahkan, momen lain diperlihatkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang sempat meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak menindak kepala daerah, melainkan fokus pada pendampingan.

"Pernyataan-pernyataan semacam ini tentu menunjukan sikap yang berseberangan dengan harapan atas perbaikan pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia menyebut bahwa regulasi yang sejatinya merupakan produk politik antara presiden dan DPR tidak kunjung mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

"Dalam kurun waktu lima tahun terakhir saja undang-undang yang diundangkan tak lebih dari sekadar upaya untuk semakin mendegradasi upaya pemberantasan korupsi. Mulai dari KUHP, UU Pemasyarakatan, UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU Minerba," katanya.

"Segala yang diucapkan oleh pembentuk UU berkaitan dengan pemberantasan korupsi terbukti hanya ilusi, tanpa ada langkah konkret. Begitu pula presiden, janji politik saat kampanye 2014 maupun 2019 dilupakan begitu saja seiring dengan menguatnya lingkaran kepentingan politik," tandas Kurnia.

Diketahui, laporan Transparency International (TI) terbaru secara umum menunjukkan 124 dari 180 negara mengalami stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2022, yang menurut lembaga tersebut, artinya menunjukkan tak adanya progres signifikan dalam pemberantasan korupsi.

IPK menggunakan skala 0 sampai 100, di mana 0 berarti sangat korup dan sebaliknya. Indeks ini didasarkan pada 13 sumber data independen yang menggambarkan persepsi tingkat korupsi di sektor publik menurut para ahli dan pelaku bisnis.

Laporan TI pada tahun 2022 juga menunjukkan 68 persen dari 180 negara atau sebanyak 122 negara mencatat skor di bawah 50.

Indonesia adalah salah satunya. IPK Indonesia memiliki skor 34 di tahun 2022, memburuk dibanding skor 38 di tahun sebelumnya. Bersamaan dengan itu, posisi Indonesia secara global juga anjlok, dari urutan 96 pada 2021 menjadi 110 setahun setelahnya.

Baca juga artikel terkait INDEKS PERSEPSI KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz