tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. Hal ini berkenaan dengan komunikasi Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial, tersangka dugaan suap lelang jabatan.
"Landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan Syahrial," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Lili telah divonis bersalah oleh Dewan Pengawas KPK pada 30 Agustus 2021. Lili dinyatakan melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Lalu, Dewas KPK memberikan sanksi untuk Lili berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Atas dasar vonis Dewas tersebut, ICW berpendapat Lili telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK tentang larangan bagi Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," tegas Kurnia.
Sebelumnya, ICW pernah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi perihal kunjungan pribadi menggunakan helikopter. Pengaduan langsung menyertakan berkas bukti dugaan pun telah diserahkan kepada Bareskrim.
Namun, upaya pelaporan yang dilakukan ICW terhadap Firli dimentahkan oleh Bareskrim. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai kasus ini sudah ditangani Dewas KPK, sehingga Polri tak ingin disangkutpautkan soal masalah Firli.
"Sudah ditangani oleh Dewan Pengawas (KPK). Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan. Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," kata Agus, Jumat (4/6/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto