tirto.id - Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Kamis (21/11/2024) malam. Selain Benjamin, surat perintah penangkapan sama juga dikeluarkan untuk mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
Benjamin dan Gallant dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan dalam perang Israel melawan militan Hamas di Gaza.
Menurut ICC Benjamin dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan serta kejahatan kemanusiaan lantaran melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Kejahatan yang dilakukan Benjamin dan Gallant setidaknya dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Terkait surat perintah penangkapan itu, Netanyahu menolak dan mengecam keras atas surat yang dikeluarkan ICC tersebut. Netanyahu menuduh ICC telah melakukan tindakan antisemitisme setelah mengeluarkan surat penangkapan terhadapnya dan Yoav Gallant.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional di Washington mengatakan, bahwa Amerika Serikat menolak keputusan pengadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat tinggi Israel itu. Saat ini, AS tengah mendiskusikan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
"Kami tetap sangat prihatin dengan langkah tergesa-gesa jaksa untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan prosedural yang mengarah pada keputusan ini," kata juru bicara tersebut dikutip Tirto dari VOA, Jumat (22/11/2024).
Perjanjian pengadilan yang berbasis di Den Haag ini dinegosiasikan dalam kerangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, pengadilan ini independen dari badan dunia tersebut.
Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, menegaskan sekretaris jenderal dan pejabat tinggi lainnya tidak diperkenankan berhubungan dengan individu yang diindikasikan, kecuali untuk kepentingan tugas organisasi, sementara PBB tetap memimpin respons kemanusiaan di Gaza.
"Jadi, kontak bisa dilakukan. Namun, dibatasi. Dan ada juga prosedur di mana kami memberi saran secara tertulis kepada kantor ICC bahwa kontak tersebut telah dilakukan," kata Stephane.
Selain kepada Benjamin dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas, Muhammad Deif, atas kejahatan kemanusiaan karena telah melakukan pembunuhan, penyanderaan, dan kekerasan seksual.
Hal itu menyusul serangan teror Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang menewaskan sekitar 1.200 orang, termasuk 46 warga negara AS. Hamas juga menyandera sekitar 250 orang.
Israel mengeklaim telah membunuh Deif. Namun, pengadilan menyatakan tidak dapat mengonfirmasi hal tersebut dan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Setelah serangan 7 Oktober, Israel memulai kampanye untuk mengeliminasi Hamas yang telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina. Kementerian Kesehatan Gaza berkata, serangan itu turut menewaskan warga sipil. Selain itu, lebih dari separuh yang tewas merupakan perempuan dan anak-anak.
Sumber: VOA Indonesia
#voaindonesia
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang