Menuju konten utama

Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Hukum vaksin booster saat siang hari puasa Ramadhan, orang yang berpuasa batal atau tidak?

Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?
Petugas medis melakukan penyuntikan vaksin booster kepada karyawan Bank DBS Indonesia dan anggota keluarganya di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hukum vaksin booster saat puasa Ramadhan tidaklah membatalkan orang berpuasa, merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Vaksin booster sendiri menjadi syarat bagi masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Suharyanto, menyebutkan bahwa masyarakat yang hendak mudik, dengan kondisi sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat (booster) tidak perlu melakukan testing Covid-19 baik antigen maupun PCR. Sementara itu, masyarakat yang sudah memperoleh dosis kedua, tetapi belum mendapatkan booster, mesti menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam dan dosis pertama hasil tes PCR 3 x 24 jam.

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing. Untuk vaksin dosis kedua, untuk kedatangan ini ditesting antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam," kata Suharyanto dalam keterangan pers dikutip oleh Sekretariat Kabinet (Setkab) pada Kamis (31/3/2022).

Rincian ketentuan perjalanan dalam negeri ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, setiap orang yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer).

Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia mesti mematuhi ketentuan di bawah ini.

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dengan adanya syarat vaksin booster untuk para PPDN atau pemudik saat Lebaran 2022, maka waktu yang memungkinkan untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga tersebut adalah pada bulan April 2022, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1443 H.

Bagaimana hukum seseorang mendapatkan vaksin booster ketika ia berpuasa? Dikutip dari "Hukum Berpuasa dengan Penyuntikan Vaksin Covid-19" oleh Alhafiz Kurniawan (NU Online), dalam Kitab Taqrib oleh Syekh Abi Syuja, terdapat 10 hal yang membatalkan puasa.

Kesepuluh hal tersebut adalah sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, keluar mani sebab sentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan seharian dan murtad.

Ketika tubuh mendapatkan suntik, ini berarti tubuh tidak menerima sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh). Oleh karenanya, mendapatkan suntik tidak membatalkan puasa. Hal ini juga berlaku dalam konteks vaksinasi Covid-19.

Hal senada disampaikan Muhammadiyah. Dalam "Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa, Ini Alasannya", seseorang dianggap batal puasa jika ia meminum obat-obatan melalui lubang alamiah. Namun, jika menggunakan alat suntik untuk memasukkan sebuah zat/benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, prosesnya berbeda. Proses ini tidak melewati rongga alamiah, sekaligus tidak menghilangkan lapar dan haus.

MUI sendiri sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Isinya, yang pertama, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Berikutnya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

MUI dalam fatwa tersebut, memberikan 3 rekomendasi. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Rekomendasi ketiga, MUI meminta umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya