Menuju konten utama

Hukum Pancung Tak Bisa Diterapkan untuk Kejahatan di Aceh

Dalam kesepakatan internasional yang juga diamini Indonesia, hukuman mati dijalankan dengan cara ditembak dan bukan dipancung.

Hukum Pancung Tak Bisa Diterapkan untuk Kejahatan di Aceh
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lampaseh Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/2/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sedang mengkaji rencana penerapan hukuman pancung bagi pelaku pembunuhan. Seperti dilansir dari The Guardian, hukuman ini akan dimintakan pendapat ke masyarakat Aceh. Jika disetujui masyarakat, hukum pancung akan diberlakukan.

Rencana pemberlakuan hukum pancung ini ditentang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Khoirul Anam. Menurut Anam, rencana penerapan itu tidak boleh dilakukan lantaran berlawanan dengan peraturan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertuang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tahun 1991.

“Hukuman mati saja dilarang apa lagi dipancung,” kata Anam kepada Tirto, Jumat (16/3/2018).

Menurut Anam, Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada 2005 dan berkewajiban menghapus hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nyatanya sampai saat ini, Indonesia masih menjadi salah satu dari 36 negara PBB yang masih menerapkan hukuman mati.

Fakta ini bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo saat kampanye Pemilu Presiden 2014 yang mengaku akan berkomitmen pada penegakan HAM. Di era Jokowi ini, jumlah eksekusi hukuman mati bahkan mencapai 15 orang pada 2015. Jumlah itu merupakan yang terbanyak sepanjang Indonesia merdeka.

Kondisi ini diperparah dengan banyaknya instrumen hukum yang dianggap Anam bertentangan dengan semangat penegakan HAM. Anam mencontohkan Pasal 10 huruf (a) KUHP yang menyatakan hukuman mati masuk sebagai salah satu pidana pokok. Pasal ini ditambah dengan delapan pasal tindak pidana lain yang memasukkan hukuman mati sebagai ancaman hukuman seperti Pasal 104 tentang Perbuatan Makar dan Pasal 111 tentang pembelotan pada masa perang.

Anam menyebut hukuman mati dalam bentuk apa pun tidak akan dapat mengurangi angka kejahatan, termasuk pembunuhan. Sebaliknya kejahatan dapat dikurangi jika pemerintah mengoptimalkan sistem keamanan negara.

“Jadi bukan karena ancaman hukumannya. Sistem keamanan itu yang lebih penting. Saya pikir logika ini yang harus dikedepankan penegak hukum,” kata Anam.

Pernyataan Anam ini berbanding lurus dengan data BPS. Selama periode 2014-2016, indeks tindakan kejahatan di Indonesia justru semakin meningkat.

Pada 2014 sebanyak 325.317 kejahatan terjadi di Indonesia. Angka ini meningkat menjadi 357.197 pada 2016. Uniknya, Jokowi saat itu sedang galak-galaknya mengeksekusi terpidana hukuman mati.

Sementara itu, jumlah orang yang terkena tindak kejahatan (crime rate) setiap 100 ribu penduduk diperkirakan sebanyak 131 orang pada 2014, sedangkan pada 2015 dan 2016 sebanyak 140 orang.

Kondisi serupa terjadi di Aceh. Dalam indeks kejahatan yang dirilis BPS, jumlah kejahatan di Aceh terus meningkat pada 2014 hingga 2016. Pada 2014 tercatat ada 7.569 kasus tindak pidana, sedangkan pada 2015 mencapai 8.048 kasus tindak pidana, dan pada 2016 terdapat 9.646 kasus tindak pidana.

Qanun Aceh Tidak Bisa Memuat Hukum Pidana

Alasan lain yang membuat rencana ini tak bisa dilakukan di Aceh karena qanun tidak memuat tidak boleh hukum pidana. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahiyangan Asep Warlan, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menyatakan hukum khusus itu setingkat dengan Peraturan Daerah (perda).

Posisi perda ini, kata Asep, berada di bawah Undang-undang lain seperti KUHP. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

“Peraturan di dalamnya (qanun) juga harus memuat norma yang ada di Perda. Misalnya tidak boleh mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, alkohol, atau membuka prostitusi," kata Asep kepada Tirto.

Dalam kesepakatan internasional yang juga diamini Indonesia, kata Asep, hukuman mati dijalankan dengan cara ditembak dan bukan dipancung. "Di KUHP tidak disebutkan hukuman mati adalah pancung. Kalau mau menerapkan, itu harus direvisi dulu," kata Asep.

Guru Besar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga punya pandangan serupa. Menurutnya, hukuman mati masih menjadi hukum formal di Indonesia dan harus diatur melalui undang-undang, bukan qanun yang setingkat Perda.

"Hanya saja caranya jangan dipancung. Karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan HAM," kata Fickar kepada Tirto.

Penerapan Hukum Islam Harus Selaras dengan Hukum Pidana

Dalam paradigma hukum Islam, Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdillah menjelaskan hukum pancung merupakan bagian jinayah atau hukum balas dendam.

“Kalau di Arab Saudi dikenal dengan qisas. Orang yang membunuh hukumannya dibunuh. Mencuri tangannya dipotong,” kata Ikhsan kepada Tirto.

Penerapan hukum jinayah ini tak bisa begitu saja dilaksanakan. Ikhsan menyebut hukum Islam ini juga mengenal mekanisme pembuktian dan pembelaan dari tersangka. Ketika hukuman ini ingin diterpakan di Aceh, menurut Ikhsan, pemda juga harus mengikuti mekanisme tersebut.

“Pelaku pembunuhan itu berhak mengajukan ampun kepada keluarga korban. Kalau diampuni dia tidak dibunuh, tapi bayar denda atau diyat,” kata Ikhsan.

Denda bagi pelaku pembunuhan secara sengaja adalah sebanyak 100 ekor unta dan 40 ekor unta betina yang sedang mengandung. Sementara, pembunuhan yang dilakukan dengan tidak secara sengaja atau membela diri dendanya 100 ekor unta.

“Tinggal dikonversikan saja ke rupiah kalau memang benar diterapkan,” kata Ikhsan.

Jika ingin diterapkan di Indonesia, Ikhsan mengatakan, hukum pidana Islam harus disesuaikan dengan hukum formal yang berlaku untuk menghindari tumpang tindih hukum. Perkara yang kemudian muncul adalah tidak ada ruang untuk hukum pidana Islam di sistem KUHP, sehingga jika diterapkan, tidak akan sesuai dengan ketentuan pidana dalam Islam itu sendiri.

“Pelaku tidak bisa membela diri. Bandingnya ke mana? Kasasinya ke mana? Jadi Aceh sebagai bagian dari Indonesia, tidak bisa memaksakan ada hukuman pancung,” kata Ikhsan.

Baca juga artikel terkait HUKUM PIDANA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Mufti Sholih