Menuju konten utama

Hotma Sitompoel Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

KPK memeriksa pengacara Hotma Sitompoel dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Hotma Sitompoel Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP
(Kiri ke kanan) Para Pimpinan KPK Basarian Panjaitan, Laode M Syarif dan Alexander Marwata memberikan keterangan saat menggelar diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11). Dalam diskusi tersebut, KPK menyatakan akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) dan proyek Hambalang yang mangkrak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - KPK memeriksa pengacara Hotma Sitompoel dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Hotma Sitompoel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, yang juga akan diperiksa pada hari ini, kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Hotma diketahui merupakan kuasa hukum Kemendagri. Ia pernah menyatakan bahwa pelaksanaan proyek E-KTP itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia membantah tuduhan adanya penggelembungan harga yang diadukan beberapa konsorsium ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2011 lalu. Menurut Hotma, nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun sudah sangat efisien berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang sudah dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto dan Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Namun KPK menduga ada tersangka lain dalam kasus ini.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun ang�garan 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH