tirto.id - PKTD (Padat Karya Tunai Desa) merupakan program pemerintah tentang kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diambil dari Dana Desa. Melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa.
PTKD diharapkan terus dilaksanakan karena bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan terpenting adalah untuk ketahanan ekonomi masyarakat desa.
"PKTD diharapkan harus terus dilaksanakan. Itu penting untuk ketahanan ekonomi masyarakat desa karena dapat menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, demikian dilansir dari laman Kemendesa.
PTKD diperuntukkan untuk semua kalangan masyarakat desa, ini berarti tidak mewajibkan mereka yang berpartisipasi harus memiliki skill khusus atau pengalaman.
"Tapi, harus banyak melibatkan warga. Dalam PKTD itu, warga yang harus dilibatkan untuk bekerja itu adalah dari anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya dan Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari," katanya.
Di tengah situasi pandemi COVID-19, masyarakat diharapkan untuk mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah persebaran COVID-19 sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Pelaksana kegiatan PKTD mengikuti ketententuan menjaga jarak aman antara pekerja satu dengan pekerja lainnya sejauh minimal 2 meter, dan bagi yang tengah mengalami batuk pilek wajib menggunakan masker.
"Dalam konteks situasi hari ini, PKTD harus memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya, dalam bekerja harus ada jarak. Jaraknya harus lebih dari 2 meter, kemudian menggunakan masker, tidak berkerumun dan seterusnya," katanya.
Mengutip laman resminya sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKTD dalam melawan pandemi COVID-19 desa, yang pertama yakni mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar untuk mengeluarkan Dana Desa tahun 2020.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto