Menuju konten utama

Mendes: Pencairan BLT Dana Desa Tak Perlu Izin Bupati

Pemerintah Pusat mempercepat skema pencairan BLT Dana Desa tanpa perlu persetujuan bupati/wali kota.

Mendes: Pencairan BLT Dana Desa Tak Perlu Izin Bupati
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah), meninjau produk UMKM dan BUMDES yang melakukan kerjasama pemasaran dengan PT. Bukalapak melalui program "Tuka Tuku", saat kunjungan kerja di Desa Serang, Karangreja, Purbalingga, Jateng, Selasa (10/3/2020). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.

tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar tengah menggenjot pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk segera didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Demi percepatan tersebut, Abdul Halim mengizinkan kepala desa mencairkan dana BLT tanpa pengesahan dari bupati/wali kota.

"Bisa langsung mencairkan BLT dana desa sekaligus mengajukan pengesahan untuk sinkronisasi ke bupati/wali kota. Karena kalau masih nunggu sinkronisasi ya enggak bisa tersalur", jelas dia dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin (18/5/2020).

Hingga hari ini tercatat jumlah desa yang telah menyalurkan BLT-DD kini mencapai 12.829 desa atau 24 persen dari total desa.

Hak khusus bagi kepala desa untuk mencairkan BLT Dana Desa tanpa harus menunggu izin dari bupati dan wali kota sengaja diberikan agar angka wilayah yang BLT nya sudah cair tersebut akan terus ditambah. Mengingat sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, di mana konsumsi masyarakat akan meningkat selama hari raya.

Abdul Halim mengatakan, saat ini baru 2.583 desa ini sudah menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) melalui musyawarah desa khusus mulai 9 Mei 2020. 2.583 desa merupakan angka dari 46.174 desa yang sudah siap dengan data soal calon keluarga penerima manfaat.

"Data tentang calon keluarga penerima manfaat sudah siap di 46.174 desa atau sekitar 87 persen. Sedangkan yang sudah disalurkan 24 persen di 12.829 desa. Jadi yang belum menyalurkan itu di 33.345 desa, itu sama dengan 63 persen." papar dia.

Ia mengakui, skema tersebut berpotensi tumpang tindih lantaran sinkronisasi data dari wali kota dan bupati belum selesai namun bantuan sudah dicairkan. Mengenai adanya potensi masalah tersebut, ia menyebut baiknya bantuan tersebut diikhlaskan saja untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Nanti suruh kembalikan gitu aja daripada, yah wis anggap saja sedekah," tandas dia.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri