Menuju konten utama

HMI akan Diperiksa Polda Metro Terkait Demo 4 November

Ketua Umum HMI Mulyadi P Tamsir diagendakan dalam pemeriksaan terkait demo 4 November yang berujung ricuh. Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Mulyadi sebagai saksi.

HMI akan Diperiksa Polda Metro Terkait Demo 4 November
Polisi berjaga saat mahasiswa HMI turut menyerukan demo 4 November di Jakarta, Jumat (4/11). [Tirto/Aqwam]

tirto.id - Demo 4 November yang berakhir ricuh, melibatkan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam HMI. Hari ini Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar HMI Mulyadi P Tamsir terkait unjuk rasa bertajuk "Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum" tersebut

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan hari (Senin) ini pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Antara melaporkan, penyidik memanggil Mulyadi sebagai saksi terkait demonstrasi yang mengakibatkan bentrokan antara massa dengan petugas keamanan. Namun, Awi tidak dapat memastikan Mulyadi akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian atau tidak karena belum mendapatkan konfirmasi.

Lebih lanjut, polisi perwira menengah itu menambahkan penyidik juga akan mendalami keterangan Mulyadi dengan 10 pendemo yang sempat diamankan saat kerusuhan. "Pendemo yang sempat diamankan itu dari berbagai organisasi," tutur Awi.

Sebelumnya, kelompok Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).

Pada Jumat, ratusan ribu massa yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka dan Monumen Nasional untuk meminta penegakan hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas salat isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari