tirto.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut para pimpinan MPR RI sepakat untuk menghentikan sementara pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Kata Bamsoet, yang sebenarnya dibutuhkan saat ini sebuah undang-undang teknis yang berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan fungsi dan tugas Sosialisasi dan Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP dan juga MPR RI.
“Bukan mengutak-ngatik lagi soal Pancasila sebagai ideologi yang telah menjadi konsensus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa,” ujar Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini juga mengingatkan, untuk urusan ideologi tidak boleh ada keragu-raguan. “Diperlukan ketegasan sikap, jiwa patriot dan nasionalisme yang teguh untuk menutup pintu rapat-rapat bagi komunisme,” kata Bamsoet lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Jumat (19/6/2020) siang.
Kata Bamsoet, pimpinan MPR meminta adanya pengubahan nama dan substansi hukum dari RUU HIP jika ingin dilanjutkan pembahasannya.
Ia mengusulkan, nama RUU itu bisa diubah dengan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, dengan menghapus seluruh tafsir-tafsir yang ada dalam pasal-pasal RUU tersebut yang telah menimbulkan polemik dan penolakan publik.
Bahkan, Bamsoet menyebut dirinya dan pimpinan MPR yang lain--Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid dan Arsul Sani--sanggup menyiapkan usulan rancangan itu.
“Bila diperlukan, MPR akan menyiapkan usulan rancangan penyempurnaan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila melalui pengkajian di Badan Pengkajian MPR RI,” katanya.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Mahfud mengatakan keputusan ini diambil langsung oleh Jokowi usai memimpin rapat terbatas dengan para menteri, Selasa (16/6/2020).
"Sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP ini untuk lebih dulu berdialog dan menyerap aspirasi publik.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri