Menuju konten utama

Hina Sunda dan Persib, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa sebut Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob langgar Pasal 243 KUHP baru.

Hina Sunda dan Persib, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Resbob jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung, Senin (13/4/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan atau Resbob, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung, Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan itu, Resbob dituntut penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Kami tuntut pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun," ungkap JPU, Sukanda kepada awak media usai persidangan.

Ia memastikan, barang bukti yang digunakan sudah diamankan penegak hukum. Lalu barang bukti yang tidak berhubungan telah dikembalikan kepada terdakwa, Resbob.

Pihaknya bakal melihat terlebih dahulu pembelaan yang disampaikan terdakwa, pada Senin (20/4/2026) pekan depan. "Apakah kami langsung atau atau dijawab oleh replik. Pokoknya lihat nanti," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Resbob, Fidelis Giawa enggan memberi komentar terkait 'berat atau tidaknya' tuntutan sidang kali ini. Ia hanya menayangkan tuntutan tidak mengacu fakta persidangan.

"Tidak dipertimbangkan dua hal yang sudah pasti. Bahwa terdakwa telah menghapus konten yang memuat ucapan kebencian itu. Bahkan sebelum laporan," ucapnya.

Menurut fakta persidangan, bukti video pada tanggal 9 Desember 2025 telah dihapus. Sementara laporan polisi yang dibuat pelapor, pada tanggal 11 Desember 2025.

"Yang kedua, yang tidak dipertimbangkan bahwa terdakwa sudah meminta maaf. Dan juga diterima maafnya. Walaupun diminta agar proses hukum tetap berjalan," tuturnya.

Perihal pembelaan terdakwa pada pekan depan, ia memastikan, tim kuasa hukum bakal menyusunnya, berdasarkan unsur fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan jaksa.

"Hal-hal yang tidak cukup ditimbang oleh jaksa berdasarkan fakta persidangan. Serta adanya unsur yang dalam tanda petik di koruptif," ujar Fidelis.

"Karena para pihak yang terlibat harus terikat pada fakta persidangan. Baik itu penonton, advokat maupun hakim nantinya dalam menjatuhkan keputusan. Harus berdasarkan fakta persidangan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah