tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan masih berjalannya kasus dugaan pelecehan suku Toraja yang dilakukan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand upcomedy spesial bertajuk "Mesakke Bangsaku". Meskipun dalam kasus ini, Pandji telah menjalani sidang adat di Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menerangkan bahwa tim penyidik tetap akan mempertimbangkan proses sidang adat Toraja yang telah dijalani Pandji Pragiwaksono. Pertimbangan itu dilakukan sejalan penerapan living law (hukum di masyarakat) dengan hukum pidana sebagaimana undang-undang.
“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian, dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Himawan mengatakan, proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji Pragiwaksono akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara nantinya. Bahkan, pemeriksaan tambahan juga berkemungkinan akan dilakukan kepada Pandji dan masyarakat Toraja.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.
Menurut Himawan sampai saat ini status Pandji masih sebagai saksi. Dalam kasus ini, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan kepada 14 saksi dan sembilan ahli.
Sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan bersedia menjalani sanksi denda dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).
Langkah ini diambil guna memulihkan hubungan dengan masyarakat adat yang sempat kecewa akibat pernyataannya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebutkan inti dari prosesi tersebut adalah penyampaian fakta dan sikap saling memaafkan antara kedua belah pihak.
"Disampaikan fakta yang terjadi, disampaikan permohonan maaf masing-masing dari Pandji maupun dari Pimpinan Adat Toraja," kata Haris dalam keterangan tertulisnya kepada Tirto, Selasa (10/2/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































