Menuju konten utama

Hikayat PSI dan Partai Idaman di UU Pemilu 2019

Ambang batas 20 persen pencalonan presiden dinilai sangat sulit untuk dipenuhi dan akan menutup aspirasi masyarakat serta kontestasi pemimpin negara.

Hikayat PSI dan Partai Idaman di UU Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) bersama Ketum Partai Idaman Rhoma Irama mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - UU Pemilu serentak 2019 telah ditetapkan meski masih menyisakan perdebatan di antara beberapa anggota fraksi di DPR. Enam partai menyepakati ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, sedang empat lainnya tetap bersikukuh di angka 0 persen. Terlepas dari hal itu, bagaimana dengan partai-partai yang tidak memiliki perwakilan di DPR, terlebih partai-partai yang baru saja disahkan oleh pemerintah memandang ambang batas presiden ini?

Grace Natalie selaku ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memaparkan pandangannya kepada Tirto, Sabtu (22/7/2017). PSI sendiri baru diverifikasi sebagai partai politik berbadan hukum oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly pada Oktober 2016 silam. Sebagai partai yang cenderung baru di dunia politik Indonesia, nama PSI menanjak dengan predikat ‘partainya anak muda’. Beberapa nama seperti Raja Juli Antony dan Tsamara Amany mulai dikenal masyarakat pada Pilkada Jakarta 2017 kemarin. Hal ini tentu menjadi modal bagi PSI untuk ikut dalam Pemilu presiden 2019 mendatang.

Bila ambang batas pencalonan presiden 0 persen, sebetulnya PSI, Perindo, ataupun Partai Idaman sebagai partai yang baru muncul bisa mengusung calonnya sendiri pada pemilu 2019 mendatang. Grace mengakui bahwa PSI masih akan mengadakan rapat internal untuk mengkaji untung-rugi dari penetapan UU Pemilu ini. Kendati demikian, PSI tidak memungkiri bahwa pihaknya akan ikut dalam koalisi mengusung Joko Widodo pada 2019 mendatang bila ambang batas presidential threshold tetap bertahan di angka 20 persen.

PSI sampai sekarang belum akan mengajukan gugatan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu yang akan dipatenkan oleh Pansus RUU Pemilu pada Senin (24/7/2017) besok. Namun, Grace menilai bahwa PSI tidak buru-buru ingin tergabung dalam perebutan bangku pemimpin negara di Indonesia. Sejatinya, PSI dibentuk bukan dengan tujuan mengirim kadernya ke bangku presiden atau wakil presiden, tapi untuk melengkapi representasi suara rakyat.

“Kita bukan bernafsu menjadi presiden tapi kita ingin memilih orang yang terbaik,” katanya menjelaskan.

Dalam pemilu-pemilu sebelumnya, Grace menuturkan pilihan calon presiden dan wakil presiden sangatlah sedikit. Di antara calon tersebut juga tidak ada yang mewakili suara kebanyakan masyarakat. Karena itu, ia menganggap bahwa batas 20 persen pencalonan presiden sangat sulit untuk dipenuhi dan tentunya menutup aspirasi masyarakat serta kontestasi pemimpin negara untuk menjadi lebih baik. “Itu kita sayangkan,” lanjutnya.

Ambang batas 20 persen ini juga dinilai menghambat suara-suara di masyarakat. Pada dasarnya, PSI tidak keberatan asalkan peraturan ini dibuat dengan dasar keadilan bagi semua peserta partai politik, tapi 20 persen memang terlalu sulit.

Grace sendiri lebih condong ke arah penyelenggaraan pemilu presiden dengan ambang batas pencalonan 0 persen karena itu risiko dari pemilu yang diadakan secara serentak. Ambang batas pencalonan presiden 0 persen sudah lazim karena apabila ambang batas 20 persen, maka suara yang dipakai juga diperoleh dari hasil Pileg 2014, bukan 2019, tentu ini tidak adil menurut Grace. ‘Tiket’ untuk pemilu 2019 yang akan digunakan seharusnya sudah hangus dipakai saat Pilpres 2014 lalu.

Untuk perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 3,5 persen menjadi 4 persen dirasa tidak menjadi masalah bagi PSI. Namun, 20 persen ambang batas presiden adalah masalah yang berbeda. “Bagi semua partai pun, 20 persen itu sulit, bukan hanya partai baru saja. Kan nggak ada dari pemilu kemarin (2014) yang mencapai 20 persen,” katanya. Sebagai informasi, PDIP selaku pemilik suara terbanyak di parlemen saja hanya mencapai angka 18,95 persen.

Terlepas dari beratnya memenuhi ambang batas pencalonan presiden tersebut, Grace berharap agar pemerintah memikirkan matang-matang agar pemilu 2019 bisa menghadirkan representasi dari masyarakat banyak. Apabila memang ambang batas 0 persen pun, PSI menilai bahwa pihaknya belum tentu akan mengirim calon untuk menjadi presiden atau wakil presiden. Hal ini tentu juga berlaku bagi kader PSI yang cukup ramai di media sosial, Tsamara Amany.

“Kita nyantai aja, tapi kita pingin ada prinsip keadilan,” katanya. “Kalau Tsamara (Amany) sih punya visi untuk menjadi kepala daerah, ingin menjadi gubernur 10 tahun mendatang.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah Bakir menyatakan keberatannya terhadap ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen ini. Partai Idaman yang juga baru memiliki badan hukum pada Desember 2016 lalu merasa bahwa penetapan ini berlawanan dengan konstitusi.

Sejak periode Januari-Februai 2017 lalu, Partai Idaman sudah menyampaikan kepada pansus RUU Pemilu agar UU Pemilu dibentuk sesuai berdasar konstitusi. Apabila memang pemilu 2019 diadakan secara serentak, maka seharusnya ambang batas pencalonan presiden adalah 0 persen.

Ramdansyah sendiri merasakan adanya kerugian konstitusional akibat adanya UU Pemilu ini. Secara konstitusi, menurut Ramdan, partai yang sudah lolos verifikasi KPU dan Menkum HAM seharusnya bisa mencalonkan kadernya sendiri dari internal ataupun eksternal. Senada dengan Grace Natalie, Ramdan mengungkapkan suara dari Pilpres 2014 seharusnya sudah tidak bisa digunakan kembali. Ini juga dikarenakan banyak dukungan masyarakat yang seharusnya sudah berubah setelah 5 tahun masa jabatan parlemen. “Masa sistem baru pendekatan yang baru. Kita pakai cara yg lama,” sesalnya.

Idealnya, mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta ini beranggapan bahwa semua partai politik seharusnya mempunyai hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah yang mengesahkan UU Pemilu. Karena itu, sistem presidential threshold sebesar 0 persen harusnya bisa menjadi jawaban atas keadilan tersebut. Ramdan menilai, bisa jadi ada kepentingan politik pihak tertentu apabila memang ketidakadilan ini tetap disahkan menjadi UU yang tetap.

“Karena ini bertentangan dengan konstitusi aja. Itu aja. Kalau membunuh (partai kecil) kan itu dampak berikutnya. Dampak bertentangan dengan konstitusi,” tuturnya.

Partai Idaman sendiri rencananya akan mengajukan uji materiil atau judicial review ke MK segera setelah melakukan rapat pleno dengan pengurus Partai Idaman dan juga setelah disahkannya UU Pemilu oleh Presiden. Ramdan mengaku tidak mau terburu-buru mengajukan gugatan sebelum UU tersebut disahkan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan ke MK.

“Kalau pandangan beda ya kita lihat aja di MK,” katanya. “Kalau kita sudah ajukan ke MK dan putusannya 20 persen, ya tetap kita harus patuh.”

Apabila memang ambang batas 20 persen tetap disahkan sebagai UU, maka pihaknya sudah bersiap untuk mendukung calon yang akan diusung oleh Gerindra dan PKS. Menurut Ramdan, koalisi yang dibangun sudah terlihat sejak Pilkada Jakarta 2017 silam. Partai Idaman memang menargetkan untuk membangun koalisi yang bersifat permanen dan tidak transaksional. Oleh sebab itu, berdasar peta Pilkada kemarin, Partai Idaman akan turut bergabung bersama Gerindra dan PKS.

Bicara soal ambang batas parlementiary threshold atau ambang batas parlemen, Ramdan tidak mengeluh sama sekali. Kenaikan ambang batas dari 3,5 persen menjadi 4 persen dinilai sangat wajar dan semua partai memang butuh perwakilannya di parlemen. “Itu sangat rasional. Yang tidak rasional kan itu dari 3,5 persen ingin jadi 7 (persen). Kalau 7 kan beberapa partai politik bisa mati,” terangnya.

“Insyaallah. Kita punya target kan 3-5 persen,” pungkasnya ketika ditanya tentang kemungkinan hadirnya Partai Idaman di parlemen pada Pileg 2019 mendatang.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari