Menuju konten utama

Hermanto Mati di Polsek Lubuklinggau Utara, Keluarga Minta Keadilan

Hermanto ditangkap oleh personel Polsek Lubuklinggau Utara pada 14 Februari 2022. Malam harinya, Hermanto tewas.

Hermanto Mati di Polsek Lubuklinggau Utara, Keluarga Minta Keadilan
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Keluarga Hermanto, tahanan yang tewas saat diperiksa oleh penyidik di Polsek Lubuklinggau Utara, menuntut keadilan. Herman Jaya, adik kandung dari Hermanto, meminta polisi yang menyiksa kakaknya hingga tewas dihukum seberat-beratnya.

"Seperti pemecatan atau hukuman yang setimpal," kata Herman dalam konferensi pers daring, Kamis (17/3/2022).

Herman mengatakan Hermanto ditangkap oleh personel Polsek Lubuklinggau Utara pada 14 Februari 2022 sekitar puku 11.30 WIB.

“Setengah jam kemudian, saya bermaksud untuk menemui kakak, namun tidak diperbolehkan oleh polisi,” kata Herman Jaya.

Herman tak mendapat alasan yang jelas mengapa kakaknya tak boleh ditemui.

Kemudian Herman Jaya pergi menuju ke rumah Hermanto. Di sana ada polisi yang ingin mengambil barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga dicuri oleh Hermanto.

“Kami bisa buktikan dua tabung gas tersebut satu (tabung) jatah dan satu pinjam tetangga,” imbuh Herman Jaya.

Malam harinya, sekitar pukul 23.00 waktu setempat, Herman Jaya mendapatkan kabar bahwa kakaknya meninggal. Ia dan keluarganya bergegas ke RSUD Siti Aisyah untuk mengecek kondisi korban.

Tiba di rumah sakit, Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Sudarno tak mengizinkan Herman Jaya dan rombongannya melihat jenazah Hermanto dengan alasan mayat sedang diautopsi.

Setiap pihak keluarga korban hendak melihat jenazah, polisi mengalihkan pembicaraan. Bahkan polisi meminta keluarga untuk menandatangani surat terima jenazah.

“Saya menandatangani surat tersebut dan jenazah dibawa ke rumah duka. Kami sekeluarga melihat kondisi korban semua lebam. Hidung, bibir atas-bawah pecah, siku kanan, dan leher, bisa kami katakan, patah,” terang Herman Jaya.

Dalam perkara ini, Polres Lubuklinggau menetapkan empat anggota Polsek Lubuklinggau Utara sebagai tersangka pembunuhan terhadap tahanan. Sementara dua anggota polisi lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Satreskrim Polres Lubuklinggau tengah melengkapi berkas pemeriksaan keempat tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

"Untuk masalah kode etik sekarang masih diproses. Pidananya juga tetap kita lakukan," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, kemarin.

Baca juga artikel terkait POLSEK LUBUKLINGGAU UTARA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan