tirto.id - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang etik penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dimulai pukul 08.00 dan berakhir sembilan jam kemudian.
"Lima hakim memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Senin, 31 Oktober 2022. "Pertama, perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela."
Sanksi kedua yakni penempatan khusus selama 29 hari dan hukuman ini telah dilaksanakan. "Ketiga, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," terang Dedi.
Hendra menjadi polisi kelima yang di-PTDH. Komisi Kode Etik sebelumnya telah memecat tidak hormat empat terdakwa penghalangan penyidikan kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria. Sementara Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik.
Pada perkara ini, jaksa mendakwa Hendra Kurniawan dan para tersangka penghalangan penyidikan dengan dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky