Menuju konten utama

Hasil Sidang Kanjuruhan Hari Ini: Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun

Hasil sidang vonis Kanjuruhan hari ini, Abdul Haris 1,5 tahun penjara.

Hasil Sidang Kanjuruhan Hari Ini: Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun
Foto keadaan Stadion Kanjuruhan ditunjukkan di layar monitor saat sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

tirto.id - Sidang kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Hakim memvonis Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan ini.

Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim, dikutip Antara News.

Pertimbangan Vonis Abdul Haris

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, JPU menuntut 3 polisi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara terhadap 3 polisi dalam tragedi di Kanjuruhan, Malang.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom