Menuju konten utama

Hasil Pilkada Pandeglang 2020: Data Perhitungan Suara e-Rekap KPU

Hasil Pilkada Pandeglang 2020: laman Sirekap KPU yang menampilkan data perolehan suara paslon, menunjukkan Irna-Tanto sementara unggul.

Hasil Pilkada Pandeglang 2020: Data Perhitungan Suara e-Rekap KPU
Petugas KPPS berpakaian hazmat dan alat pelindung diri (APD) memasukkan surat suara yang telah diisi pasien COVID-19 ke dalam kotak suara di TPS 06 di RSUD Berkah Pandeglang, Banten, Rabu (9/12/2020). Pemungutan suara untuk pasien positif COVID-19 dan orang tanpa gejala (OTG) tersebut dilaksanakan dengan mendatangi setiap pasien. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

tirto.id - Pilkada Pandeglang 2020 menjadi bagian dari pemilihan serentak tahun ini. Satu satu dari empat daerah di Provinsi Banten yang menggelar Pilkada 2020 itu tercatat mempunyai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memuat nama 904.782 warga.

Digelar dengan 2.243 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pilkada Pandeglang 2020 menjadi ajang adu strategi mendulang suara pemilih antara 2 pasangan calon. Dalam Pilbup Pandeglang 2020, petahana bupati menghadapi lawan dengan latar belakangan politikus.

Mendapat nomor urut 1, Bupati Padeglang periode 2016-2021 Irna Narulita berpasangan kembali dengan wakilnya di pilkada sebelumnya, Tanto Warsono Arban.

Pasangan ini melaju menjadi peserta Pilkada 2020 berbekal dukungan dari 9 partai pengusung: Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PDIP, Nasdem, PAN, PBB dan Perindo.

Sedangkan pasangan yang menerima jatah nomor urut 2, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy menerima dukungan dari 2 partai pengusung saja, yakni PPP dan PKB.

Fathoni merupakan politikus PKB dan duduk sebagai anggota DPRD Banten selama 3 periode sejak 2004. Adapun pasangan Fathoni di Pilkada Padeglang 2020, Miftahul terakhir tercatat aktif sebagai pengurus PC Ansor Kabupaten Serang dan ISNU.

KPU sebenarnya menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 berlangsung pada tanggal 9-26 Desember 2020.

Namun, meski rekapitulasi manual belum selesai, masyarakat sudah bisa mengetahui gambaran peta perolehan suara paslon di setiap daerah melalui data Sirekap KPU.

Istilah terakhir merupakan sebutan buat sistem informasi rekapitulasi elektronik (e-Rekap) terbaru bikinan KPU yang menggantikan Situng. Pilkada 2020 menjadi debut Sirekap di pemilu serentak.

Data Sirekap KPU hampir mendekati real count, atau perhitungan resmi perolehan suara paslon di pemilu yang dirilis Komisi Pemilihan Umum. Sebab, basis datanya adalah hasil penghitungan suara di setiap TPS yang terekam dalam formulir model C.Hasil-KWK.

Mengenai hasil perolehan suara 2 paslon di Pilkada Pandeglang 2020, laman pemuat data Sirekap KPU RI tercatat sudah mengumpulkan data asal 1160 TPS, atau 51.72% dari total 2243 TPS di Padeglang. Catatan itu merupakan update terbaru hingga pukul 20.45 WIB, Jumat (11/12/2020).

Hasil sementara "real count" di Pilkada Pandeglang 2020, merujuk data Sirekap KPU, menunjukkan angka perolehan suara paslon sebagai berikut:

  • Irna Narulita-Tanto Warsono Arban: 64,1 persen (203.717 suara pemilih)
  • Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy: 35,9 persen (114.136 suara pemilih).

Meski pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono sementara terlihat unggul, data di atas belum final dan masih terus bergerak hingga Sirekap KPU menghimpun dokumen C.Hasil-KWK dari seluruh TPS di Kabupaten Padeglang.

Bagi pembaca yang hendak melihat perkembangan selanjutnya, silakan klik link: Hasil Pilkada Pandeglang 2020 di Sirekap KPU.

Penting untuk dicatat, bahwa data yang ditampilkan di Sirekap KPU tidak menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.

Paslon pemenang Pilkada 2020 tetap ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang, dari tingkat TPS hingga KPU kabupaten/kota.

Data Sirekap hanya bermanfaat untuk mengetahui peta persaingan para kandidat, meski ia dapat mendekati hasil rekapitulasi manual berjenjang.

"Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya di Rapat Pleno terbuka," demikian keterangan KPU di laman pemuat data Sirekap.

Setahun terakhir, KPU mengembangkan Sirekap guna membentuk sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) yang diklaim bakal lebih efisien daripada rekapitulasi manual.

Sebagai sarana e-Rekap, Sirekap sejatinya adalah pengganti Situng yang sebelumnya digunakan di beberapa pemilu, termasuk saat Pilpres 2019, untuk alat publikasi.

Namun, berbeda dari Situng, pengolahan data Sirekap menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).

Sementara Situng memerlukan tenaga manusia untuk proses input data, Sirekap bertumpu pada "mesin" dalam merekam angka.

Teknologi OCR dan OMR memungkinkan objek tulisan angka maupun simbol tanda di formulir hasil penghitungan suara dari setiap TPS diubah menjadi data angka oleh sistem komputer.

Namun, di Pilkada Serentak 2020, Sirekap baru mempunyai 2 fungsi yang tidak terkait penentuan hasil final pemilihan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

Fungsi pertama adalah Sirekap menjadi alat bantu dalam proses rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang. Adapun fungsi yang kedua, Sirekap menjadi sarana publikasi data hasil penghitungan suara di seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH