Menuju konten utama

Hary Tanoe Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Mobile8

Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Hary Tanoe sebagai saksi dugaan korupsi kelebihan bayar pajak perusahaan telekomunikasi tersebut pada priode 2007-2008.

Hary Tanoe Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Mobile8
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memasuki gedung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Hary Tanoe sebagai saksi dugaan korupsi kelebihan bayar pajak perusahaan telekomunikasi tersebut pada priode 2007-2008.

Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, (11/4/2016). “Informasinya yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Menurut Kapuspenkum, Hary Tanoe memenuhi panggilan pada pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Bundar.

Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2016, Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hary Tanoe menegaskan bahwa dalam kasus itu dirinya tidak tahu menahu soal restitusi pajak yang sedang disasar oleh penyidik Kejagung karena saat itu bukan menjabat sebagai Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren). Namun, Hary Tanoe tidak mau membeberkan persoalan kasus itu lebih lanjut saat ditanya oleh para wartawan.

Dugaan korupsi itu setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 miliar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif. (ANT)

Baca juga artikel terkait HARY TANOE atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz