Menuju konten utama

Hari Pertama Tarif Normal, Penumpang MRT Jakarta Capai 77 Ribu

Tarif MRT diberlakukan normal Senin (13/5/2019), jumlah penumpang MRT Jakarta, mencapai 77.696 penumpang.

Hari Pertama Tarif Normal, Penumpang MRT Jakarta Capai 77 Ribu
Penumpang memadati Stasiun MRT Bundaran HI pada hari pertama fase operasi secara komersial (berbaya Jakarta, Senin (1/4/2019). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menyampaikan jumlah penumpang MRT Jakarta, pada hari pertama tarif diberlakukan secara normal, berjumlah 77.696 penumpang.

"Info ridership yang menggunakan layanan MRT Jakarta kemarin berjumlah 77.696 penumpang," kata Kamaluddin dalam forum jurnalis MRT Jakarta, pada Selasa (14/5/2019).

Tarif normal mulai diberlakukan kemarin, Senin (13/5/2019). Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp3.000 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp14.000. Rata-rata perpindahan antar-stasiun adalah Rp1 ribu.

"Rata rata pengguna bulan lalu 82.615 penumpang per hari," kata Kamaluddin.

"Paling ramai masih Bundaran HI, Lebak Bulus, Dukuh Atas," tambahnya.

Kamaluddin menyampaikan pemberlakuan tarif normal tersebut disosialisasikan kepada masyarakat melalui konten kanal media sosial dan website MRT Jakarta, aktivitas program dan event MRT.

"Untuk melakukan pembayaran perjalanan dengan MRT Jakarta, masyarakat dapat

menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang dapat dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di

setiap stasiun MRT Jakarta, kartu JakLingko, kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI," jelas Kamaluddin.

Selama bulan April, MRT Jakarta memang memberlakukan diskon 50 persen untuk layanan MRT Jakarta.

"Jakarta akan memasuki fase operasi secara komersial [berbayar]. Adapun mengenai besaran tarif yang dikenakan kepada penumpang selama bulan April 2019 akan diberikan sebesar 50 persen," ujar dia, Senin (13/5/2019).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kata Kamaluddin, telah menyetujui usulan PT MRT Jakarta untuk memberikan diskon sebesar 50 persen selama April 2019 dari besaran tarif yang telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta.

Aturan soal tarif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.

Pemberian diskon ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat yang menggunakan MRT Jakarta, agar sosialisasi mengenai penggunaan MRT Jakarta dapat dilakukan secara lebih luas dan lebih dipahami oleh masyarakat.

Baca juga artikel terkait KERETA MRT atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri