Menuju konten utama

Harga Tiket Pesawat Jelang Natal & Tahun Baru Cenderung Naik

Adita Irawati mengatakan dalam rangka menyambut Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, tiket pesawat akan cenderung tinggi.

Harga Tiket Pesawat Jelang Natal & Tahun Baru Cenderung Naik
Sejumlah penumpang asal penerbangan Jakarta berjalan di area landasan parkir pesawat seusai tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan dalam rangka menyambut Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, tiket pesawat akan cenderung tinggi. Ia mengimbau agar pengguna jasa mengatur rencana perjalanan lebih awal.

“Dalam rangka menyambut Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang termasuk high season, tentunya ada kecenderungan harga tiket tinggi. Untuk itu diimbau agar para pengguna jasa sudah mengatur rencana perjalanan dan pembelian tiket lebih awal,” kata Adita kepada Tirto, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, maskapai selaku operator penerbangan dalam menetapkan tarif pesawat udara wajib menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Harga tiket tidak boleh melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditentukan dan tidak boleh dibawah Tarif Batas Bawah (TBB).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, selaku regulator penerbangan sipil di Indonesia menyampaikan, aturan terkait tarif tiket merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta kesinambungan usaha angkutan udara,” ucap Adita.

Sementara itu, Adita mengatakan, Inspektur Angkutan Udara akan melakukan pengawasan terhadap penetapan tarif pesawat udara di lapangan secara berkala.

“Masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara juga bisa memberikan laporan atau pengaduan jika ditemui tarif melebihi TBA yang diatur melalui Contact Center 151 (CC151). Apabila ditemukan maskapai melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Untuk diketahui, biaya operasional penerbangan, kata Adita, terdiri dari beberapa komponen yang mempengaruhi di antaranya yaitu harga avtur, suku cadang, keterbatasan spare parts, nilai kurs dolar, keterbatasan jumlah armada yang terbang, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang