Menuju konten utama

Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Nyaris Rp2,6 juta per Gram

Harga jual kembali atau buyback turut naik menjadi Rp2.449.000 per gram. Simak selengkapnya.

Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Nyaris Rp2,6 juta per Gram
Pekerja menunjukkan emas batangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan hari ini, Rabu (24/12/2025). Melansir laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas PT Aneka Tambang (Persero) tersebut diperdagangkan di harga Rp2.590.000 per gram-nya atau nyaris menyentuh level Rp2,6 juta per gram.

Harga tersebut mengalami kenaikan Rp29.000 dibandingkan perdagangan terakhir, Selasa (23/12/2025), yakni senilai Rp2.561.000 per gram.

Selain itu, logam mulia Antam berukuran 0,5 gram juga tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp1.345.000 per hari ini, dari yang sebelumnya Rp1.330.500. Pecahan 2 gram turut naik menjadi Rp5.120.000 dari yang sebelumnya Rp5.062.000. Sementara itu, emas 5 gram dibanderol Rp12.725.000, naik dari Rp12.580.000.

Emas Antam ukuran 10 gram dipatok Rp25.395.000 dan ukuran 25 gram berada di harga Rp63.362.000. Sementara untuk ukuran paling jumbo, yakni 1.000 gram, harganya senilai Rp2.530.600.000.

Warga membeli emas untuk tabungan masa depan

Petugas melayani warga yang memesan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). Sejumlah warga mengaku membeli emas sebagai bentuk tabungan masa depan, mengingat kenaikan harga emas ditengah ketidakpastiaan ekonomi global. ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/YU

Seiring dengan kenaikan harga emas, harga jual kembali atau buyback turut naik menjadi Rp2.449.000 per gram. Lalu, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan ulang emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.

Pajak PPh 22 dalam transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari jumlah nilai buyback. Pemotongan pajak atas harga pembelian emas mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana transaksi pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22.

Baca juga artikel terkait HARGA EMAS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang