Menuju konten utama

Harap-harap Cemas Agen First Travel di Tengah Raibnya Aset

Para agen First Travel sedang harap-harap cemas. Mereka seharusnya mendapat commitment fee dengan jumlah miliaran. Kini mereka sedang menunggu putusan pengadilan.

Harap-harap Cemas Agen First Travel di Tengah Raibnya Aset
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Kasus penipuan umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel milik Andika Surachman-Anniesa Hasibuan tidak hanya merugikan para jemaah, tapi juga cabang mereka di tiga tempat: Surabaya, Malang, dan Kebon Jeruk.

Ketiga cabang tersebut harus gigit jari lantaran tidak hanya gagal mendapat commitment fee—berjumlah Rp500 per jemaah yang mendaftar—dari First Travel, tapi juga tekor karena mengeluarkan uang pribadi untuk memberangkatkan jemaah.

Dalam penyidikan, polisi mengambil sisa commitment fee dari cabang Surabaya sebesar Rp201.600.000; cabang Malang Rp326.500.000; dan cabang Kebon Jeruk-Jakarta senilai Rp630.473.000.

Ambil contoh cabang Surabaya. Mereka seharusnya mendapat commitment fee sebesar Rp1.420.600.000, tapi harus dipotong Rp1.090.000.000 untuk menalangi booking pesawat untuk 437 jemaah pada Mei 2017.

Hery Suryo Hardadi, Komisaris Utama PT Wardani Amanah Utama—nama mitra First Travel di Surabaya—juga mengeluarkan uang untuk membayar uang reschedule tiket pesawat sebesar Rp17 juta. Ia juga menalangi tiket Jakarta-Jeddah untuk 20 jemaah sebesar Rp11 juta.

Hery harusnya punya sisa uang sekitar Rp201.600.000, jumlah commitment fee dikurangi pengeluaran yang disebutkan tadi. Akan tetapi dalam putusan Pengadilan Negeri Depok terhadap Andika Surachman, uang itu masuk dalam daftar barang bukti nomor 16 dan diambil kepolisian untuk penyidikan dan recovery kerugian jemaah.

Uang itu disuruh penyidik untuk dikembalikan karena, ujar Hery menirukan si penyidik, kalau menolaknya maka dia "turut menikmati kejahatan Pak Andika dan Ibu Anniesa sejak 2011." Tahun 2011 merujuk tahun berdiri First Travel.

Sementara Kompol Denan Purba, salah seorang penyidik, mengatakan kepada reporter Tirto bahwa kepolisian perlu mengambil uang dari cabang atau agen First Travel karena "uang itu dari jemaah." Perkara apakah nanti dikembalikan ke agen atau dirampas negara, ujar Denan, "biar pengadilan yang memutuskan."

Bisa Diupayakan

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Indonesia, Abdul Salam mengatakan sebetulnya cabang bisa menuntut uang commitment fee kepada First Travel via gugatan perdata. Ia mengatakan kalau pemidanaan tidak bisa menghilangkan kewajiban bisnis Andika-Anniesa.

"Pemidanaan tidak menghilangkan keadilan ekonominya. Kalau masih ada utang-piutang minta saja," kata Abdul saat ditemui reporter Tirto di Fakultas Hukum UI, Depok, Kamis (13/9/2018) lalu.

Andika-Anniesa wajib membayar sesuai prestasi yang diperoleh cabang. Apabila tidak dibayar, cabang berhak menuntut sesuai perjanjian. Kewajiban itu didasari Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Tuntutan semakin mungkin diupayakan karena cabang tidak tahu jika mereka masuk kategori ikut terperdaya.

Meskipun bisa menuntut, Abdul merekomendasikan gugatan perdata diajukan setelah perkara pidana selesai.

Apa yang disarankan Abdul sebetulnya telah terpikirkan Hery Suryo Haryadi dan pemilik cabang First Travel lain. Namun, katanya, hal ini belum dia lakukan karena satu dan lain hal. Pertama, karena prosesnya akan panjang dan berbelit; kedua, mereka tidak ingin disebut jemaah hanya memikirkan keuntungan pribadi.

Akhirnya, sampai saat ini posisi mereka masih menunggu proses hukum sembari tetap berupaya memberangkatkan jemaah meski sudah pasti merugi. Andika-Anniesa baru mendapat putusan penolakan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya mungkin akan mengajukan kasasi.

"Kami antarcabang sepakat, enggak usah bicara uang kembali. Kami ikuti prosedur hukum saja," kata Hery.

Kuasa hukum First Travel cabang Kebon Jeruk milik Anny Suhartaty, Ignaz W. Mudja, juga mengatakan kalau mereka belum akan melakukan gugatan perdata. Mereka masih melihat situasi serta dampak apabila mengajukan gugatan.

"Kondisi Andika, kondisi First Travel, sekarang seperti ini. Nanti kami akan berhitung untung ruginya," kata Ignaz kepada reporter Tirto, Jumat kemarin.

Infografik HL Indepth First Travel

Pihak Andika sendiri mengaku tetap berkomitmen membayar commitment fee kepada para cabang. Mereka berusaha menghormati perjanjian yang sudah dibuat. Akan tetapi, mereka belum bisa membayar karena tidak ada uang.

Pemberian hak cabang baru mungkin dilakukan ketika aset-aset Andika-Anniesa sudah kembali ke tangan mereka.

"Kan klien kami sendiri sekarang sudah tidak ada uangnya. Harapan kami aset-aset itu, aset Andika yang sekarang disita negara atau dirampas," kata penasihat hukum Andika, Ronny Setiawan, Jumat.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino