tirto.id - Limbah PT Alam Raya Abadi (ARA) berwarna merah kecokelatan membanjiri ladang, sawah, tambak ikan, hingga rumah warga, Minggu (13/9/2020). Warga yang protes, memalang jalan di Desa Baturaja, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka memasang spanduk berukuran 2x1 meter bertuliskan: Bukan Jalan Tambang. Jalur yang mereka blokir itu, biasa dilewati truk tambang dan kendaraan pengangkut karyawan perusahaan.
Perlawanan warga itu berlangsung selama delapan hari sejak 5 Oktober tahun lalu. Salah satu di antara warga itu ialah Robi Hendra, 28 tahun. Dia dan warga Desa Baturaja meluapkan kekesalan karena permukimannya berulang dihantam limbah korporasi nikel PT ARA.
“Sudah dua kali kejadian. Pertama 2017, yang kedua tahun 2020. Air tanah tambang turun ke lahan warga,” kata Robi menceritakan ulang kepada saya lewat sambungan telepon, 22 Juni lalu.
Lokasi tambang PT ARA berada di sebuah bukit. Pada 2017 lalu, Robi menduga air limbah perusahaan turun ke area permukiman warga karena tanggul penampung limbah jebol. Kejadian terulang pada September 2020, dibarengi curah hujan dengan intensitas tinggi.
“Pembuangan limbahnya langsung turun ke lahan masyarakat, ke pemukiman warga,” kata dia. Selama ini menurutnya, PT ARA tak memiliki jalur pembuangan limbah.
Nyaris setiap malam hari, udara di permukiman warga tercemari debu dari perusahaan tambang yang beroperasi 24 jam. Selain itu, lalu-lalang kendaraan tambang dan mobil pengangkut karyawan perusahaan, membuat jalan di desa rusak, bolong sana-sini, tanpa ada perbaikan dari perusahaan.
“Mereka enggak punya jalur khusus. Padahal, kalau merujuk undang-undang, harus ada jalur khusus,” kata Slamet Prianto, 36 tahun, kepada saya. Regulasi yang dimaksud Slamet adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya di Pasal 91, di mana ada ketentuan untuk perusahaan wajib menggunakan jalan khusus pertambangan.
Kecamatan Wasile di Halmahera Timur adalah daerah yang dihuni para pendatang dari Pulau Jawa sejak tahun 1982. Ayahnya Robi, salah satu dari para pendatang itu, sejak dulu bersama warga lainnya menggantungkan hidup dari bertani di sawah.
“Setelah kami demo, mereka [PT ARA] menyanggupi untuk ganti rugi, tapi cuma Rp250 juta untuk satu desa,” kata Robi. “Mereka mengaku juga terdampak dari adanya hujan deras, kami nego ya hasilnya cuma segitu.”
Padahal, kata Robi, uang itu tidak cukup untuk mengganti kerugian akibat limbah perusahaan. “Kalau hitung-hitungannya ya cukup besar. Kalau Rp1 miliar, ya mungkin.”
PT ARA pertama kali mengeruk nikel di sana sejak tahun 2010. Mereka mengantongi izin seluas 924 hektare hingga 2027 mendatang. Dalam dokumen profil perusahaan yang kami terima dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, sebagian besar kursi komisaris PT ARA dan direksi diisi oleh warga negara Cina.
Hanya dua orang yang asli Indonesia. Jabatan komisaris utama perusahaan ditempati Hadi Rahardja, seorang pengusaha yang juga merupakan salah seorang pendiri PT Jababeka Tbk—kompleks properti terbesar di Cikarang, Jawa Barat. Di dalam PT Jababeka Tbk, saat ini Hadi menjabat komisaris dengan kepemilikan saham sebesar 2,80 persen.
Tak hanya itu, ada juga Tadjudin Hidayat yang menjabat direktur PT ARA. Bersama Hadi, ia tercatat sama-sama pemilik saham di Right Shine Development Ltd., salah satu perusahaan pengemplang pajak yang masuk Panama Papers di British Virgin Islands—di bawah kuasa hukum Mossack Fonseca.
Tadjudin pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Hal itu terkait kasus suap, pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
PT ARA juga terhubung dengan sebuah perusahaan tambang nikel di lokasi yang sama bernama PT Makmur Jaya Lestari (MJL)—dengan konsesi seluas 394 hektare. Hadi dan Tadjudin juga menjabat komisaris perusahaan ini. Ada juga nama Setyono Djuandi Darmono sebagai komisaris, ia juga tercatat menjabat sebagai presiden komisaris PT Jababeka.
Slamet mengatakan, PT MJL saat ini sudah tidak beroperasi dan telah diambilalih oleh PT ARA. “Iya, lokasinya sama memang. Kalau informasi yang kami dapat itu memang di-take over ke PT ARA,” kata dia.
Saya telah berusaha mengirim surat permohonan wawancara ke rumah Hadi di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Surat itu diterima oleh seorang asisten rumah tangga bernama Alvi. Begitu juga surat untuk Tadjudin yang rumahnya di daerah Palmerah, Jakarta Barat. Surat diterima oleh seseorang bernama Yati. Dua surat itu saya kirim pada 3 Juli lalu. Hingga naskah ini terbit, belum ada konfirmasi apa pun dari Hadi dan Tadjudin.
Selain PT ARA dan TP MJL, hal senada juga dikeluhkan warga di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur. Mereka terdampak limbah PT Haltim Mining. Perusahaan yang mengantongi izin konsesi seluas 122 hektare itu, telah mengeruk nikel sejak 2011 lalu dan beberapa kali limbahnya berimbas ke warga.
Sahil Abubakar, pemuda setempat berumur 28 tahun, menuturkan aktivitas PT Haltim Mining kerap merugikan: ada lahan milik warga yang hilang, hutan di perbukitan yang gundul, hingga cekdam milik perusahaan berdekatan dengan sumber air bersih yang dikonsumsi warga.
“Pernah kejadian juga memang dari operasi pertama itu limbahnya masuk ke penampungan air bersih yang didistribusikan ke masyarakat, itu tahun 2017,” kata Sahil, 16 Juni lalu saat saya hubungi.
Padahal, kata Sahil, penampungan air itu kerap digunakan untuk kebutuhan primer warga, yaitu dikonsumsi. Alhasil, saat ini banyak warga yang mengandalkan air galon isi ulang.
“Jadi ini berdampak banget secara ekonomi dan kesehatan karena orang harus keluar uang lagi, harus beli air isi ulang,” ujarnya.
Saat ini, PT Haltim Mining belum melakukan operasi lagi, akan tetapi limbahnya terus berdampak ke warga. Oleh karena itu, Sahil dan warga gencar menyuarakan protes ke perusahaan tersebut.
“Mereka [PT Haltim Mining] juga membohongi masyarakat yang katanya akan melakukan reboisasi. Tapi sampai saat ini nyatanya mereka enggak melakukan,” kata Sahil.
Dalam profil perusahaan, sebagian besar jajaran komisaris dan direksi PT Haltim Mining beralamat di Jakarta. Kursi Komisaris Utama perusahaan diduduki oleh Mangantar S. Marpaung, seorang pengusaha yang pernah menjadi Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM.
Saat ini, ia diketahui memiliki saham di PT Mikgro Metal Perdana (MMP), sebuah korporasi bijih besi seluas 2.000 hektare di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Perusahaan itu bermasalah dan dihentikan izinnya karena berkonflik dengan masyarakat adat setempat—yang memenangi gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA). KPK sampai meminta dengan tegas ke semua instansi negara untuk tidak memberi layanan publik ke PT MMP, pada September 2017.
Kepada saya, Marpaung mengaku sudah tak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Haltim Mining sejak beberapa tahun terakhir. Ia membenarkan bahwa posisi direktur utama saat ini masih dijabat oleh Rinaldy Ananda, yang bapaknya adalah kawan sesama kuliah Marpaung di Bandung, sekitar tahun 1970.
“Jadi kesimpulannya, saya tidak mengetahui secara detail apa yang terjadi dan apa yang dijanjikan perusahaan kepada masyarakat,” kata dia, pekan lalu.
Rinaldy sendiri baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Haltim Mining sejak akhir 2020. Ia membenarkan jika perusahaan belum beroperasi lagi sejak 2017 lalu. Oleh karena itu, Rinaldy mengaku kaget jika banyak kritikan yang diarahkan ke perusahaannya mengenai pencemaran lingkungan.
“Apalagi banyak tudingan melakukan pencemaran, walau kami enggak beroperasi. Juga pada 2020 lalu, padahal enggak ada kegiatan di lapangan,” kata Rinaldy saat saya dikonfirmasi, kemarin.
Tak hanya itu, Rinaldy juga mengklaim sepihak, telah memulai penghijauan sejak awal pertambangan aktif sesuai janjinya dengan ke masyarakat. “Kami sudah melakukan reboisasi sebagian, jadi kalau dibilang belum sama sekali reboisasi, itu salah. Sudah berjalan sejak tambang jalan, sudah mulai pembibitan,” katanya.
“Cuma memang penyelesaiannya di akhir tahun ini untuk keseluruhan. Kalau bisa target kami itu. Kita lihat nanti,” tambahnya.
Ambisi Jokowi Berdampak Kerusakan Alam Halmahera Timur
Potret kerugian dan dampak kerusakan ekologi yang dirasakan warga Desa Baturaja dan Desa Wailukum hanya segelintir kisah gelap yang muncul di Halmahera Timur. Buah manis ekonomi hasil akumulasi kapital pertambangan nikel itu, tak sebanding dengan rasa pahit yang dirasakan warga sekitar dan lingkungan yang tercemar.
Kita bisa melihat bagaimana perusahaan pelat merah Aneka Tambang (Antam), yang memporak-porandakan mata pencarian warga dan lingkungan wilayah Maba, akibat pengerukan bijih nikel yang masif selama lebih dari 20 tahun: nelayan merugi, penggundulan hutan di pulau-pulau, hingga endapan sendimentasi limbah merusak pesisir pantai dan terumbu karang di Teluk Moronopo.
Fakta-fakta tersebut tak bisa dilepas dari ambisi Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri mobil listrik dunia. Mimpi itu digantungkan lewat cadangan nikel terbesar di dunia yang ada di Indonesia, mencapai 72 juta ton dari total cadangan dunia 139,4 juta ton atau 52 persen. Dan, 90 persen sumber nikel Indonesia tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, sampai Maluku Utara.
Auriga Nusantara, organisasi yang fokus ke isu pelestarian dan advokasi sumber daya alam, mencatat setidaknya terdapat 111 izin usaha tambang sedang berjalan di Provinsi Maluku Utara. Dari semua tambang itu, 41 perusahaan mengeruk nikel, 29 perusahaan di bidang bijih besi, 7 perusahaan di ranah emas, dan sisanya terbagi ke beberapa kandungan mineral.
Di Kabupaten Halmahera Timur sendiri, setidaknya tercatat 17 perusahaan nikel yang mendapat izin konsesi pertambangan—termasuk PT ARA, PT Haltim Mining, dan PT Antam. “Total luas semuanya mencapai 159.094 hektare,” kata peneliti Auriga Nusantara, Willy Pratama, kepada saya, 18 Juni lalu. Luas itu lebih dari dua kali luas wilayah DKI Jakarta.
Penelusuran tim Indepth Tirto, 14 dari 17 perusahaan itu berada di Jakarta. Sedangkan satu perusahaan lainnya, kantornya berada di Surabaya.
Para jajaran komisaris dan direksi dari 17 perusahaan tersebut datang dari ragam latar belakang, profesi, dan masalah yang pernah menjerat mereka.
Ada yang mantan Rektor Universitas Indonesia (Gumilar Rusliwa Somantri, komisaris PT Antam), petinggi Badan Intelijen Negara (Bambang Sunarwibowo, komisaris PT Antam), pendeta (Erastus Sabdono, komisaris PT Kurun Cerah Cipta), mantan Jaksa Agung (Basrief Arief, komisaris PT Position), pengusaha tambang batubara di Kalimantan (Lawrence Barki, komisaris PT Position), pasangan suami istri (Maria Chandra Piscal dan Agung Dewan Chandra, komisaris Utama dan komisaris PT Sambaki Tambang Sentosa), hingga mantan Kepala Basarnas (Nono Sampono, Direktur PT. Wana Kencana Mineral).
Belum lagi mereka yang memiliki latar belakang kader partai, semisal politikus Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Herry Asiku, komisaris utama PT Jaya Abadi Semesta), mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar (Eko Wiratmoko, direktur utama PT Wana Kencana Mineral), hingga Ketua Umum Partai Berkarya yang juga merupakan anak kesayangan Soeharto (Hutomo Mandala Putra, komisaris utama PT Adhita Nikel Indonesia).
Yang menarik adalah beberapa nama yang pernah terjerat kasus, bahkan skandal internasional. Selain Hadi Rahardja dan Tadjudin Hidayat yang punya perusahaan pengemplang pajak, ada juga Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio (direktur utama PT Position) yang memiliki saham di IMC PLANTATIONS HOLDINGS LTD., salah satu perusahaan yang masuk Paradise Papers di Bermuda. Ada juga Eddy Winata (komisaris utama PT Wana Kencana Mineral), yang terafiliasi dengan tiga perusahaan pengemplang pajak yang masuk Offshore Leaks di British Virgin Island. Demikian juga Michael Tjahjadi (direktur PT Priven Nikel).
Kepala Bidang Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar mengatakan, masifnya perusahaan tambang nikel yang merusak lingkungan di Halmahera Timur, dengan para pemilik yang merupakan “orang-orang besar”, menjadi titik kunci bobroknya kebijakan yang diambil Pemerintah saat mimpi memproduksi kendaraan listrik.
Di satu sisi ada klaim kendaraan listrik ramah lingkungan dan rendah karbon, namun di sisi lain korban di sekitaran tambang sudah banyak berjatuhan.
“Korban tinggi ini tidak hanya dialami oleh manusia, tapi juga oleh lingkungan, termasuk seluruh ekosistem di dalamnya termasuk daratan, pesisir, hingga lautan,” kata Melky kepada saya, 9 Juni lalu.
Pada saat Pemerintah gencar mendorong eksploitasi nikel, lanjut Melky, di banyak tempat terjadi pengabaian ruang hidup masyarakat setempat di sektor pertanian hingga kelautan. “Obral begitu banyak izin, begitu banyak wilayah, artinya Pemerintah secara sadar hendak membunuh masa depan warganya sendiri,” kata dia.
“Warga-warga di sekitar tambang sudah menderita, sudah dimiskinkan, yang menanggung untung tentu saja para pemegang saham dari korporasi itu,” tambahnya.
Dari Koruptor ke Koruptor
Masifnya pertambangan nikel masuk ke Halmahera Timur tak bisa dilepas dari peran UU Minerba. Lewat undang-undang tersebut, politik desentralisasi membuka celah para kepala daerah memberikan izin usaha tambang, tanpa harus lewat jalur menteri di pemerintah pusat seperti pada masa Orde Baru.
Melky Nahar menuturkan, UU Minerba praktis membikin para kepala daerah bak raja-raja kecil yang bisa memberikan izin sesuka hati. “Para kepala daerah semacam raja-raja kecil, dengan mudah mengobral izin-izin tambang, yang kita tahu diterbitkan usai UU Minerba disahkan pada 2009,” katanya.
Semua izin dari 17 perusahaan terbit di atas tahun 2009. Dari 17 perusahaan di Halmahera Timur, sepuluh izin dikeluarkan oleh bupati, lima izin oleh gubernur, dan dua izin dikeluarkan oleh menteri.
Kita bisa dengan mudah melacak penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur muncul pada era Welhelmus Tahalele, seorang politikus Partai Hanura saat duduk di kursi Bupati. Pada periode 2005-2010, ia didampingi oleh Rudi Erawan, politikus PDIP. Welhelmus pernah menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial.
Pada Pemilu 2019 lalu, ia mencoba peruntungan menjadi anggota DPRD Maluku Utara dan berhasil. Namun saat maju lagi menjadi Bupati Halmahera Timur pada laga Pilkada 2020, ia gagal.
Kursi Bupati berikutnya diisi oleh wakil dari Welhelmus, Rudi Erawan. Politikus PDIP ini moncer karena menjabat selama dua periode, 2010-2015 dan 2015-2020. Namun pada 2018—atau pada periode keduanya, ia dibekuk KPK karena terbukti menerima suap dari pihak swasta dalam proyek Kementerian PUPR. Dia divonis 4,5 tahun penjara.
Kepemimpinan Rudi dilanjutkan oleh wakilnya, Muhdin Ma’bud, seorang politikus Partai Golkar yang meninggal usai daftar pencalonannya pada laga Pilkada 2020, yang berlangsung saat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan kursi Gubernur Maluku Utara diisi oleh Abdul Ghani Kasuba, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menjabat dua periode sejak 2014 hingga 2024 mendatang. Ada lima perusahaan di Halmahera Timur yang izin terbitnya diteken oleh Abdul Ghani: PT Wana Kencana Mineral, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Priven Lestari, PT Mega Haltim Mineral, dan PT Wana Halmahera Barat Permai.
UU Minerba Baru Menguntungkan Oligarki
Melky Nahar mengatakan, para kepala daerah dan politikus, diduga menerima keuntungan saat memberikan izin belasan perusahaan tersebut. “Yang untung ini oligarki, yang menderita dan miskin ya tetap warga,” kata dia.
Peneliti Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini mengatakan, revisi UU Minerba pada awal 2020 lalu, memperburuk hak hidup warga di sekitar lokasi tambang. Salah satu yang disoroti Ninda—sapaan akrabnya—adalah Pasal 172B.
Pasal itu berbunyi: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.
Menurut dia, pasal itu bermasalah karena Pemerintah akan terus memberikan jaminan—entah sampai kapan—agar sebuah wilayah pertambangan berlaku tetap, apa pun yang terjadi.
“Semisal seperti contoh kasus perusahaan nikel ini [di Halmahera Timur], yang dianggap sudah mencemari lingkungan dan sudah ada kerusakan, seharusnya wilayah itu tak bisa dianggap sebagai wilayah pertambangan lagi. Harus dipulihkan karena sudah melebihi daya dukung,” kata Ninda kepada saya, 10 Juni lalu.
“Tapi UU Minerba yang baru justru,” lanjut Ninda. “memberikan jaminan bahwa wilayah tambang tak akan berubah. Ini mengkhawatirkan.
Perubahan UU Minerba juga semakin mereduksi peran masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang. Salah satu yang disoroti Ninda adalah Pasal 113 dalam UU Minerba yang lama, di situ ada jaminan masyarakat bisa mengajukan penghentian sementara sebuah perusahaan, jika dianggap merugikan.
Salah satu ayat di pasal itu berbunyi: Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
“Sekarang, setelah direvisi, pasal itu sudah dihapus. Jadi masyarakat enggak bisa mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan pertambangan jika dirugikan,” pungkasnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dieqy Hasbi Widhana