tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saifudin Zuhri, menunda sidang gugatan 32 warga negara alias citizen law suit (CLS) kepada sejumlah institusi negara terkait polusi udara di Jakarta.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan salah tergugat yakni Pemprov Banten dan penggugat intervensi tak hadir.
"Untuk memenuhi ketentuan hukum acara, penggugat intervensi harus hadir. Akan ada pemanggilan ulang. Kami tidak tahu alasan tidak hadirnya ke sidang. Untuk memastikan mediasi atau tidak, penggugat intervensi harus dibahas dulu ikut mediasi atau enggak," kata Hakim Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019) sore.
"Nanti akan diminta pendapat ke penggugat dan tergugat, tanggapannya seperti apa mengenai penggugat intervensi. Jika setuju, kita musyawarah untuk dilibatkan dalam mediasi," imbuh dia.
Seperti diketahui, bahwa terdapat pihak yang ingin bergabung dalam gugatan tersebut sebagai penggugat intervensi, salah satunya adalah Azas Tigor Nainggolan dari FAKTA, dengan Tubagus sebagai kuasa hukumnya. Namun, ia tak hadir.
Saifudin juga mengatakan, sidang gugatan akan ditunda lagi untuk memanggil penggugat intervensi dan tergugat satu, hingga tiga minggu mendatang.
"Tiga minggu dari sekarang. [Sidang berlanjut] Kamis, 12 September. Demikian sidang selesai dan ditutup," kata dia.
Gugatan ini dilayangkan oleh warga yang terganggu dengan polusi udara. Tergugat mulai dari Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies Baswedan hingga Pemprov Banten.
"Kami sudah panggil tergugat satu, tapi kami sampai saat ini belum menerima bukti kalau surat panggilan telah diterima," kata dia.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali