tirto.id - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga ingin agar majelis hakim membacakan formulir keberatan dalam proses rekapitulasi pemilu. Hal itu diajukan setelah mendengar keterangan saksi pihak terkait, yakni Chandra dalam persidangan kalau tidak ada keberatan sebelum pengumuman rekapitulasi pemilu.
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019), hakim Suhartoyo bertanya mengenai alasan pengumuman rekapitulasi pemilu yang dimajukan. Sebab, saksi Chandra menyebut kalau dalam jadwal rekapitulasi pemilu pada 22 Mei 2019.
Hakim bertanya apakah ada polemik saat pengumuman dilangsungkan usai rekapitulasi terakhir. Chandra menyebut tidak ada polemik.
“Sejauh yang saya tahu tidak ada polemik terkait dengan memajukan jadwal itu,” kata Chandra di persidangan.
Ujaran tersebut direspons kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Nasrullah. Nasrullah meminta kepada hakim agar hakim memerintahkan membaca bukti yang disebut sebagai keterangan keberatan.
“Boleh gak kami meminta majelis agar pihak termohon membacakan formulir yang disebut DD 2 atau apa untuk diperdengarkan apa keberatannya,” kata Nasrullah.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim. Majelis menolak karena dokumen yang diminta sudah masuk bukti yang diajukan. Namun, Nasrullah mendesak agar keterangan keberatan Prabowo-Sandiaga dibacakan di depan publik.
“Kami ingin formulir itu dibacakan agar publik tahu pasangan 02 sudah mengajukan keberatan terutama terhadap Provinsi Jatim terkait perbedaan suara,” kata Nasrullah.
“Sebetulnya waktu untuk itu diberi kesempatan inzaghe kepada pihak pemohon untuk melihat bukti daripada pihak termohon,” kata hakim Manahan.
Namun, Nasrullah tidak berhenti. Ia pun meminta hakim agar bertanya karena ada masalah.
“Boleh tidak kami titipkan pertanyaan itu kepada majelis untuk bertanya kepada saksi karena ini sangat penting mungkin kepada Pak Manahan Sitompul terkait rapat tanggal 21 itu apakah KPU juga membacakan SK KPU nomor 988 terkait jumlah TPS 812 ribu,” kata Nasrullah.
Namun, permintaan tersebut ditolak majelis hakim. “Saya kira majelis tidak perlu membuka forum itu jadi terima kasih kepada saksi,” kata Hakim Palguna.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri