Menuju konten utama

Sidang MK Dibuka, Yusril: Saksi Tak Akan Bahas Status Ma'ruf Amin

Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali dibuka, Jumat (21/6/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, TKN Jokowi-Ma'ruf.

Sidang MK Dibuka, Yusril: Saksi Tak Akan Bahas Status Ma'ruf Amin
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Ketua tim hukum pihak terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Yusril Ihza Mahendra menyatakan saksi atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak akan berfokus pada status KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas dua bank syariah yang disebut sebagai BUMN.

Menurut Yusril, status Ma'ruf Amin sudah tidak perlu diperdebatkan karena sudah tidak bermasalah.

“Urusan Pak Ma'ruf Amin itu sudah kami anggap sudah selesai,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Yusril mengatakan, dalil permohonan tersebut hanya membahas masalah Ma'ruf tidak memenuhi syarat pemilu. Sebab, saksi yang diajukan tidak menerangkan apa-apa tentang Ma'ruf Amin.

Pernyataan Said Didu juga dianggap tidak menerangkan apapun karena posisi Said sebagai saksi fakta. Ia pun memandang, keterangan tidak diperlukan untuk diklarifikasi karena derajat keterangan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi pada derajat yang lebih rendah dibandingkan dokumen.

Di sisi lain, ahli tidak perlu fokus menjawab status Ma'ruf. Sebab, ahli yang diajukan pemohon lebih berfokus kepada penghitungan suara pemilu. Selain itu, dari keterangan yang ada dalam sidang pun sudah cukup kuat menyatakan posisi Ma'ruf tidak ada masalah.

“Sudah cukup kuat, tidak perlu dikuatkan lagi,” kata Yusril.

Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali dibuka, Jumat (21/6/2019). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak terkait, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dua saksi dan dua ahli dihadirkan dalam sidang yang dibuka tepat pukul 09.00 WIB.

"Saksinya Candra Irawan dan Anas Nasikin," ujar anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Sementara itu, dua ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Prof. Dr. Edward O. S. Hiariej dan ahli hukum tata negara Heru Widodo. Majelis hakim konstitusi pun langsung mengambil sumpah terhadap dua saksi dan dua ahli sebelum memulai penjelasan keterangannya.

Majelis hakim konstitusi juga memutuskan untuk mendengarkan penjelasan saksi satu per satu. Saksi pertama yang didengarkan adalah Candra Irawan.

Menurut Yusril, salah satu saksi akan menerangkan terkait rekapitulasi nasional umum. Ia akan menjelaskan proses rekapitulasi yang menuai keberatan dalam proses rekapitulasi di daerah hingga ke pusat.

Kemudian, saksi lain akan mengklarifikasi terkait ujaran saksi pemohon yang menyatakan ada perintah atau instruksi Wakil Ketua TKN Moeldoko atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memberikan perintah dalam training of trainers kepada saksi 01.

"Hal ini akan diklarifikasi karena saksi ini juga hadir dan mengetahui persis apa yang terjadi selama training of trainers yang dilaksanakan para saksi dari paslon 01," kata Yusril.

Sementara itu, untuk kehadiran kedua ahli, Yusril mengatakan, kedua ahli akan menjawab terkait delik terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satu ahli akan membahas aspek pidana TSM dan kewenangan pidana di tiap lembaga seperti Bawaslu, polisi, kejaksaan, dan pengadilan.

Sedangkan ahli lain akan membahas soal sejarah TSM serta dasar pembentukan UU Pemilu termasuk putusan MK.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto & Andrian Pratama Taher
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri