tirto.id - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, dalam kasus dugaan rekayasa anggaran Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta 2022–2024.
Hakim menyatakan, nota keberatan yang disampaikan oleh Iwan telah menyentuh pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"Oleh karena itu, majelis berpandangan bahwa keberatan-keberatan tersebut bukanlah terhadap sah atau tidaknya surat dakwaan, melainkan sudah merupakan dalil pembelaan yang tempatnya akan diperiksa dan diputuskan setelah seluruh alat bukti diuji kebenarannya di persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Rahmanto menilai, pembelaan yang disampaikan oleh Iwan dan kuasa hukumnya tidak layak disampaikan dalam eksepsi, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, persidangan akan dilanjutkan.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/7/2025) mendatang.
Dalam sidang putusan sela ini, Hakim juga menolak eksepsi dari dua terdakwa lainnya dalam kasus ini. Keduanya adalah Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus PPTK Dinas Kebudayaan DKI Jakarta 2024, Mohamad Fairza Maulana, serta Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi, yang juga menjadi pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), serta keikutsertaan mobil hias pada acara Jakarnaval.
Ketiganya didakwa telah merekayasa anggaran dan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp36,3 miliar. Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Komunitas Bang Japar mengajukan permohonan kepada Iwan agar pelaksanaan milad Bang Japar difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Iwan dengan meneruskan disposisi kepada Bidang Pemanfaatan untuk mengadakan pertemuan bersama komunitas dan calon vendor. Pertemuan tersebut digelar di Gedung Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan dihadiri oleh Iwan, Kepala Bidang Pemanfaatan Cucu Rita Sary, Fairza sebagai PPTK, perwakilan Komunitas Bang Japar, serta Gatot sebagai calon vendor.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa agenda Bang Japar akan difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Pada saat itu, Fairza mengusulkan agar Gatot menjadi vendor, dan usulan itu disetujui oleh Iwan.
Setelah kegiatan Bang Japar selesai, Iwan melalui Fairza memanggil Gatot dan mengarahkan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas dilaksanakan oleh Gatot. Namun, Iwan meminta kontribusi uang yang lebih besar dibandingkan kegiatan Bang Japar sebelumnya.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Iwan memanggil dan memberikan arahan kepada Cucu serta terdakwa Fairza agar seluruh kegiatan PSBB dilaksanakan oleh Gatot. Tidak hanya itu, Iwan juga menyerahkan kegiatan PKT dan PSBB 2024 kepada Gatot, dengan kesepakatan adanya kontribusi dana untuk Iwan.
Selanjutnya, dalam kegiatan PSBB Komunitas 2022–2024, Gatot bekerja sama dengan Fairza untuk merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi pengeluaran sebenarnya, guna memberikan kontribusi dana kepada Iwan.
Mereka membuat bukti pembayaran fiktif, melakukan mark-up harga, menyusun foto dokumentasi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan melalui proses penyuntingan, serta membuat bukti pembayaran sewa alat kesenian yang tidak sesuai kenyataan.
Berdasarkan bukti pertanggungjawaban tersebut, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kemudian memproses pencairan anggaran kepada penerima sebagaimana tercantum dalam dokumen, yaitu Gatot, maupun pihak lain yang identitasnya dipinjam oleh Gatot.
Dari seluruh kegiatan yang ditangani oleh Gatot, total anggaran yang digunakan mencapai Rp38,6 miliar, namun pengeluaran sebenarnya hanya sekitar Rp8 miliar. Selain itu, Fairza juga merekayasa bukti pembayaran atas kegiatan yang digelar secara swakelola dengan menggunakan dokumen dari pelaku seni atau sanggar yang sebelumnya telah digunakan, sehingga berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp5 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































