Menuju konten utama

Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal terkait Pembunuhan Brigadir J

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa poin keberatan kuasa hukum Ricky Rizal tidak beralasan.

Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal terkait Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal bersama kuasa hukumnya berjalan meninggalkan ruang persidangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang putusan sela untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menolak seluruh poin keberatan dari pihak kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa poin keberatan kuasa hukum Ricky Rizal tidak beralasan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa tidak beralasan oleh karenanya haruslah ditolak," ujar anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak.

Dengan demikian, sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 2 November 2022 mendatang.

Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky Rizal akan digabungkan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.

SIDANG LANJUTAN KUAT MARUF

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). a. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

"Pemeriksaan saksi perkara terdakwa Ricky Rizal kita gabungkan dengan kuat Ma'ruf karena saksinya sama," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky