Menuju konten utama

Hakim Tegur Henry Yoso saat Tanya Pendapat ke Ahli Hukum

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel meminta tim penasihat hukum Hendra Kurniawan tidak mengaitkan pendapat ahli yang dihadirkan dengan perkara yang diperiksa.

Hakim Tegur Henry Yoso saat Tanya Pendapat ke Ahli Hukum
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Penasehat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mendapatkan teguran dari majelis hakim sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Teguran itu disampaikan hakim saat persidangan dengan agenda menghadirkan ahli meringankan, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Agus Surono.

Awalnya, Henry Yosodiningrat bertanya perihal pelanggaran hukum yang dilakukan bagi pihak yang melaksanakan perintah jabatan.

“Apakah si pejabat yang berpangkat Kombes ini yang sudah melaksanakan atau mengemban fungsi Paminal yang tadi saya bacakan memiliki fungsi kewenangan untuk mengamankan, apakah dia melawan hukum?” tanya Henry Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

“Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi yang dipertegas kuasa hukum yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum,” jawab Agus.

Henry lalu mencontohkan dengan tindakan lebih spesifik terkait perintah pengamanan suatu benda setelah adanya peristiwa yang saat itu diketahui adalah tembak-menembak sesama anggota Polri.

"Dalam rangka penyelidikan suatu peristiwa tembak-menembak anggota Polri, menjalankan fungsi Propam atau Paminal. Nanti koordinasikan, perintahnya itu. Enggak ada perintah ‘kamu ambil, kamu sembunyikan, atau taruh di rumah saya atau taruh di gudang’, perintahnya amankan, koordinasikan dengan fungsi paminal, apakah itu perintah yang melawan hukum?" tanya Henry kembali.

Hakim langsung menegur Henry usai mendengar ilustrasi tersebut. Hakim meminta tim penasihat hukum untuk tidak mengilustrasikan fakta yang menjadi persoalan dalam perkara ini.

"Saya ingatkan ya, sekalipun itu ilustrasi tapi ilustrasi itu jangan fakta yang menjadi persoalan dalam perkara ini. Saya lihat tadi PH [penasihat hukum] ini sudah menerangkan, tidak masuk dalam ilustrasi. Jangan masuk ke subtansi dari persidangan ini seperti itu. Ilustrasi yang digambarkan tadi itu, menunjukkan fakta yang bersangkut subtansi dalam perkara ini, tolong itu jangan sampai seperti itu!" tegur hakim.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto