Menuju konten utama

Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK karena Dissenting Opinion

Bob Hasan menilai hakim MK Saldi Isra mengabaikan hukum acara saat menyampaikan dissenting opinion.

Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK karena Dissenting Opinion
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Saldi dilaporkan karena ia memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Iya betul, saya melaporkan Prof Saldi Isra [ke MKMK]," kata Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan melalui pesan singkat, Jumat (20/10/2023).

Bob menilai Saldi mengabaikan hukum acara saat menyampaikan dissenting opinion. Menurut Bob, dissenting opinion Saldi layaknya curhat atau membocorkan internal MK.

Ia mengatakan, dissenting opinion seharusnya berisikan perbedaan pendapat atas pokok perkara yang digugat. Dalam hal ini, yaitu terkait batas usia minimal capres-cawapres.

"Saat menyampaikan dissenting opinion, beliau [Saldi] mengabaikan hukum acara, dan cenderung curhat atau seolah membocorkan apa yang terjadi di MK," urai Bob.

Bob menambahkan, dissenting opinion Saldi menjatuhkan harkat MK.

"Maka oleh karenanya, penyampaian tersebut sangat membuat MK menjadi jatuh harkat martabatnya," kata dia.

Pernyataan Saldi yang dipersoalkan Bob Hasan adalah MK disebut berubah pendirian dan sikap dalam sekejap mata terkait batas usia minimal capres-cawapres.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi saat menyampaikan dissenting opinion-nya, saat sidang MK, Senin (16/10/2023).

Saat sidang, Saldi juga mengungkapkan kelakuan Ketua MK Anwar Usman. Menurut dia, Anwar absen rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara gelombang pertama, yakni 29-51-55/PUU-XXI/2023, yang dilakukan pada 19 September 2023.

Dari delapan hakim yang ikut, dua hakim di antaranya menyatakan dissenting opinion. Dengan demikian, delapan hakim menolak mengabulkan perkara nomor 29, 51, dan 55.

Kemudian, Saldi menyebutkan, Anwar Usman baru mengikuti RPH perkara selanjutnya di gelombang kedua, yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023.

Menurut Saldi, Anwar Usman tidak hanya menambah jumlah hakim pemutus perkara tapi juga mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan sebagian permohonan.

Diketahui, pada 16 Oktober 2023, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres. Dari tujuh gugatan yang masuk, sebanyak enam gugatan ditolak.

Satu gugatan yang dikabulkan sebagian ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Baca juga artikel terkait SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat