tirto.id - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Hakim sidang Siti Aisyah mengabulkan permohonan gag order yang diajukan oleh pengacara terdakwa pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, tersebut.
Permohonan pengacara Siti Aisyah, yang diajukan di sidang perdana kasus ini, itu meminta hakim melarang pihak penyidik Malaysia mengumumkan hasil penyidikan di kasus ini ke publik agar tidak mengganggu proses persidangan. Menurut Iqbal, permohonan tersebut telah diterima oleh hakim sidang Siti Aisyah.
"Dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan 'gag order' kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Iqbal di Jakarta pada Rabu (1/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Menurut Iqbal, pemerintah Indonesia mengimbau semua pihak untuk memegang prinsip praduga tak bersalah sampai tuduhan ke Aisyah bisa dibuktikan di pengadilan.
Iqbal mengatakan persidangan Siti Aisyah berlangsung mulai sekitar pukul 09.30-10.30, Rabu pagi (1/3/2017), waktu Malaysia, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia.
Aisyah mendapatkan pendampingan dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan Tim Kuasa Hukum dari kantor pengacara Gooi dan Azzura.
Dengan telah dimulainya persidangan maka Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor, Malaysia.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2017 di pengadilan yang sama," ujar Iqbal.
Pada Sabtu pekan kemarin, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya, Malaysia. Kunjungan itu tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada sehari sebelumnya.
Di pertemuan setengah jam itu, pejabat kekonsuleran KBRI Kuala Lumpur memastikan kondisi kesehatan Aisyah dan meminta persetujuan dia untuk memperoleh pendampingan hukum dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan Tim Kuasa Hukum dari kantor pengacara Gooi dan Azzura.
"Dalam pertemuan tersebut SA (Siti Aisyah) mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," kata Iqbal.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom