Menuju konten utama

Hakim Perempuan dan Jalan Terjal Menuju Posisi Puncak

Bagi Amelia dan ribuan hakim perempuan lainnya di Indonesia, ketukan palu hanyalah separuh dari pertarungan. Sebab, ada beban domestik yang wajib dilakoni.

Hakim Perempuan dan Jalan Terjal Menuju Posisi Puncak
Ilustrasi putusan hukum. FOTO/iSTockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Amelia Devina, salah satu hakim perempuan yang telah menghabiskan sembilan tahun berkarier di dunia peradilan, lingkungan yang kental dengan maskulinitas. Hakim Amelia saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung.

Amelia mengakui kehadiran perempuan di kursi hakim bukan sekadar pelengkap kuota kesetaraan gender. Ia melihat banyak rekan sejawatnya harus mengerem ambisi pendidikan tinggi karena beban domestik dan penempatan tugas yang jauh dari dukungan sistem.

Data Mahkamah Agung memang menunjukkan peningkatan kuota hakim perempuan hingga 31,69 persen pada 2026. MA mencatat saat ini terdapat 29 persen dari total keseluruhan hakim adalah perempuan. Peningkatan minat pendaftaran hakim perempuan juga terus mengalami peningkatan 6-7 persen sejak 2023.

Cerita Amelia, merupakan potret dari sekian hakim perempuan Indonesia: mereka bertambah secara jumlah, tetapi posisi strategis di pucuk pimpinan masih minim ditempati.

Amelia tak memungkiri kerap duduk di kursi panas ruang sidang hingga larut malam demi mengetuk palu keadilan. Bagi Amelia dan ribuan hakim perempuan lainnya di Indonesia, ketukan palu hanyalah separuh dari pertarungan. Sebab, ada beban lain yang masih menanti di rumah selepas pulang dari ruang pengadilan.

Hakim Amelia Devina

Amelia Devina Putri, S.H., L.LM.. (FOTO/pn-prabumulih.go.id)

Ia sadar sebagai perempuan, peran domestik dan pengasuhan di rumah tak bisa didelegasikan. Bagi Amelia dan ribuan hakim perempuan lainnya, integritas di ruang sidang bukan sekadar soal memutus perkara, melainkan cara mereka menyeimbangkan ketangguhan profesi di tengah sistem kerja yang kental dengan nuansa maskulinitas.

Berbagai riset dan jurnal bahkan menyatakan bahwa hakim perempuan memberikan perspektif yang baru dan penting dalam keadilan.

"Oleh karena itu, penting untuk membentuk support system baik dalam keluarga maupun komunitas yang memadai dan setara untuk menjalankan peran sosial dan budaya yang saat ini masih dibebankan hanya kepada perempuan," kata Amelia saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (21/4/2026).

Meskipun terdapat peningkatan yang sangat baik, Amelia sendiri menilai, ketersediaan hakim perempuan perlu ditingkatkan. Terutama, kata dia, representasi hakim perempuan dalam posisi yang strategis seperti hakim agung ataupun pimpinan di MA.

"Meskipun terdapat beberapa hakim agung yang perempuan, namun seingat saya dan sependek pengetahuan saya, baru satu orang perempuan, yakni Ibu Mariana Sutadi yang mengisi jabatan pimpinan di MA sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, dan Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu pun sudah belasan tahun silam," tutur Amelia.

Dari penilaian kompetensi dan dukungan untuk peningkatan kualitas hakim perempuan pun dinilainya masih belum memenuhi kategori kesetaraan. Amelia menyebutkan dari sisi penilaian kompetensi, mudah bagi awam untuk menilai kemampuan didasarkan pada merit system.

"Saya tidak menentang hal tersebut, tetapi menurut saya merit system sering meluputkan banyak perspektif ketimpangan, salah satunya beban yang tidak terlihat pada hakim perempuan. Misalnya adalah menilai kemampuan berdasarkan jurnal atau buku yang ditulis," tutur Amelia.

Kondisi itu, kata Amelia, tentu sulit untuk hakim perempuan yang juga memegang beban pengasuhan atau beban domestik lainnya. Merit system ini bukan berarti tidak baik, namun dia memandang perlu diperhatikan bagaimana kelembagaan telah mendukung perempuan untuk memiliki kesempatan yang sama.

Ia juga menyebut dukungan peningkatan kualitas hakim perempuan juga masih belum sepenuhnya dirasakan. Terbukti, beberapa rekan hakim perempuan Amelia banyak mengurungkan niatnya untuk mengejar pendidikan lebih tinggi dan lebih berkualitas, meskipun memiliki potensi besar dalam dirinya.

"Kesempatan ini mulai dari course internasional, beasiswa dalam negeri dan luar negeri, dan sebagainya. Hal ini tentu sangat disayangkan, dan akan sangat baik apabila secara kelembagaan terdapat dukungan dan dorongan bagi hakim perempuan untuk meningkatkan kemampuan dan agar mereka lebih memiliki tempat untuk menyuarakan pendapat mereka," ungkap Amelia.

Sudahkah Kesejahteraan Hakim Perempuan Dipenuhi?

Selain pemenuhan kuota hakim perempuan, kesejahteraan dan hak-haknya juga masih perlu dilengkapi. Stigma dan penyempitan identitas pada perempuan di profesi hakim pun dinilai harus dikurangi.

Amelia mengakui kesejahteraan hakim sudah makin meningkat hingga saat ini. Hal ini tentu berdampak secara materi pada hakim perempuan. Namun, tak dipungkiri masih adanya beberapa kendala yang khas dari hakim perempuan, kerap dirasakan. Masalah ini pada umumnya berkaitan dengan mutasi yang mengharuskan seorang hakim jauh dari keluarga dan support system-nya.

Menurut Amelia, kendala juga berkaitan dengan peran sosial perempuan. Misalnya, beban pengasuhan yang lebih dibebankan kepada ibu.

"Ada juga kerentanan perempuan bekerja di lingkungan kerja yang maskulin dan di daerah yang bukan asalnya, dan kesempatan-kesempatan peningkatan karier dan kualitas diri yang belum memperhitungkan kerentanan dan beban khas perempuan tersebut," kata Amelia.

Amelia mengakui dalam beberapa aspek pemenuhan hak, hakim perempuan memang telah diperhatikan, misalnya mengenai mutasi. Dalam beberapa diskusi, kata Amelia, telah disampaikan bahwa hakim perempuan akan lebih diperhatikan untuk akses ke bandara atau didekatkan dengan pasangannya yang hakim juga.

"Hal ini belum terbentuk menjadi sistem yang ajeg sehingga masih ditemukan fenomena di mana hakim perempuan belum mendapatkannya," ucap Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Silangit itu.

BPHPI: Kesejahteraan Hakim Laki-laki dan Perempuan Tak Dibedakan

Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Nani Indrawati, mengungkap bahwa kesejahteraan hakim perempuan dan laki-laki pada umumnya tidak dibedakan. Bahkan, kenaikan gaji antara hakim perempuan dan laki-laki telah dinaikkan sejak Oktober 2025.

Nani Indrawati

Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Nani Indrawati. (FOTO/mahkamahagung.go.id)

"Fasilitas yang mendukung lainnya karena pengadilan-pengadilan sibuk di kota besar yang hakimnya (termasuk hakim perempuan) harus sidang sampai malam, sehingga keamanan kantor, ketersediaan mobil, dan rumah dinas yang aman sangat diperlukan," ujar Nani saat dihubungi reporter Tirto.

Anggota Komisi Yudisial, Desmihardi, memastikan pemenuhan kesejahteraan hakim perempuan tak dibedakan dengan laki-laki. Para hakim perempuan tetap diberikan hak sama untuk berkarier; memutus perkara; dan memimpin lingkungan peradilan, mulai dari umum, agama, tata usaha negara, maupun militer.

MA pun, kata Desmihardi, telah menjamin kesetaraan akses, promosi, mutasi, dan jabatan hakim perempuan. Dia juga memastikan bahwa KY sebagai lembaga yang berperan mewujudkan peradilan bersih tidak hanya responsif terhadap kinerja hakim, tetapi juga responsif gender.

"Hal ini untuk memastikan bahwa sistem peradilan mampu mengatasi ketimpangan yang dialami oleh perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. KY memastikan majelis hakim menerapkan asas-asas keadilan, non-diskriminasi, kesetaraan gender dan pemenuhan hak perempuan berhadapan dengan hukum," ungkap Desmihardi.

Aksi solidaritas hakim tuntut kesejahteraan

Warga duduk di dalam ruang sidang yang kosong di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/10/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Yanto, juga memastikan kesetaraan dalam jabatan strategis hakim perempuan telah diberikan. Salah satunya adalah menempatkan hakim perempuan pada posisi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perbedaan gender itu enggak ada, udah sama. Ya contohnya itu, Ketua Pengadilan Pusat itu, sentralnya. Itu pengadilan internasional lho. Wilayahnya kan, ya, wilayahnya lebih luas pengadilan negeri daripada pengadilan tinggi," ucap Yanto di Gedung MA.

Perlunya Safe Work Place Bagi Hakim Perempuan

Nani Indrawati, mempersoalkan keamanan bagi para hakim perempuan yang masih perlu diperhatikan. Apalagi, di beberapa negara maju, safe work place telah disediakan.

Bagi Nani, data kenaikan hakim perempuan tersebut, sekadar angka dari realitas yang ada. Di balik toga hitam yang membalut mereka, para hakim perempuan ini bertarung dengan mutasi yang menjauhkan dari keluarga.

Merit sistem yang kerap luput dari beban pengasuhan, hingga perjuangan mendapatkan ruang kerja yang aman dari pelecehan. Di ruang pengadilan, mereka adalah wakil Tuhan; tetapi di topeng birokrasi, para hakim perempuan itu masih berjuang untuk kesetaraan yang utuh.

"BPHPI terus berjuang untuk memperoleh safe work place karena perempuan sangat rentan terhadap pelecehan seksual yang terjadi di kalangan internal," kata Nani.

Nani lantas mendorong perlunya penempatan lokasi tugas yang tidak jauh dari keluarga para hakim perempuan. Sebab, hakim perempuan memiliki tugas ganda dalam karier maupun sebagai istri dan ibu demi keberlangsungan masa depan anaknya.

Sejalan dengan itu, pakar hukum acara Universitas Indonesia, Anna Erliyana, menyinggung mengenai penempatan hakim perempuan sebagai salah satu jaminan yang harus dipenuhi. Ketika seorang hakim perempuan masih memiliki anak kecil, maka anak tersebut masih membutuhkan pendidikan dari ibunya.

"Banyak hakim yang tidak bisa melakukan ini karena penempatan yang jauh, terpisah dari anaknya dan suaminya, padahal keseimbangan rumah tangga dan pekerjaan adalah hal penting dalam menunjang produktivitas hakim perempuan tersebut," ucap Anna saat dihubungi reporter Tirto.

Ilustrasi putusan hukum

Ilustrasi putusan hukum. FOTO/iSTockphoto

Baca juga artikel terkait HAK PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama