Menuju konten utama

Hakim Pemakai Narkoba di Ruang Sidang Resmi Dipecat

Hakim Danu mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hakim Pemakai Narkoba di Ruang Sidang Resmi Dipecat
Ilustrasi Palu Hakim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman dipecat karena memakai narkoba di ruang kerjanya. Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua MKH sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 18 Juli 2023, dikutip dari Antara.

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden," jelas Amzulian.

Sebelumnya, Danu Arman selaku terlapor dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja PN Rangkasbitung, Banten, berharap agar dirinya tidak dipecat dari profesinya sebagai seorang hakim.

"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," kata Danu saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota MKH Mahkamah Agung Mukti Fajar Nur Dewata. Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali mendapat sanksi.

"Insyaallah bisa," jawab Danu.

Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun karena sebagai perebut bini orang (pebinor). MKH tetap memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman.

Baca juga artikel terkait HAKIM PN RANGKASBITUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky