Menuju konten utama

Hakim Gugurkan Praperadilan Novanto, Pengacara Terima Putusan Hakim

Kusno menyatakan perkara Setya Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Gugurkan Praperadilan Novanto, Pengacara Terima Putusan Hakim
Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Hakim tunggal Kusno menolak gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/12/2017).

“Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon praperadilan, gugur,” kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Dalam pertimbangannya, Kusno menyatakan perkara Setya Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun sudah menggelar sidang perdana perkara Setya Novanto pada hari kelima persidangan praperadilan. Bukti tersebut diperkuat saat cuplikan persidangan telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Kusno mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHP yang menyatakan praperadilan dinyatakan gugur bila persidangan perkara pokok digelar. Selain itu, hakim juga mengacu pada putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelarangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan serta Putusan-putusan dari Peraturan yang Bersangkutan.

Mendengar keputusan praperadilan, tim hukum KPK Efi Laila Kholis menilai putusan Kusno sudah memberikan kepastian hukum. Putusan itu juga dibuat sesuai perundang-undangan.

"Putusan hakim sudah sesuai tujuan hukum, yakni menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan," kata Efi.

Efi menjelaskan, kedua peraturan tersebut menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai sementara pokok perkara sudah dilimpahkan ataupun dakwaan sudah dibacakan, permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim. Setelah ini, Efi berharap semua pihak menghormati putusan praperadilan dan kewenangan hakim.

“Semua kewenangan kini berada di tangan Penuntut umum pada perkara pokok Novanto,” kata Efi.

Terpisah, tim penasihat kuasa hukum Setya Novanto mengaku menerima putusan tersebut. Nana Suryana, salah seorang anggota tim, mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan hakim.

"Jadi ya proses ini sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, jadi apa pun putusan dari hakim ya kami hargai dan kami hormati. Kami harus bisa menerima karena ini memang peraturan hukumnya demikian," kata Nana.

Saat ini, tim hukum Setya Novanto di praperadilan menyerahkan semua urusan hukum Novanto kepada tim penasihat hukum yang menangani pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Ia menerangkan, keempat penasihat hukum di sidang praperadilann tidak akan bergabung dengan tim yang diketuai Maqdir Ismail itu.

Kemarin, Setya Novanto menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang perdana itu sempat diwarnai aksi ulur waktu yang dilakukan Novanto dengan bersikap seolah tak mendengar setiap pertanyaan hakim. Setelah menjalani pemeriksaan dokter, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memutuskan melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap Novanto.

Dalam surat dakwaan itu, Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp71 miliar. Uang tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang di-setting memenangkan lelang proyek tersebut. Novanto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih